MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Insiden pengeroyokan wartawan di salah satu SPBU di Kabupaten Takalar yang diduga dilakukan oleh kelompok mafia BBM bersubsidi mendapatkan reaksi keras dari sejumlah media di Sulawesi Selatan.
Adhitya Eka Putra aktivis PPWI Sulsel ikut mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan yang terjadi pada 11 Maret 2024 di SPBU Kalappo Kabupaten Takalar yang menimpa Johanes Dg. Lallo wartawan media respondennews.com .
Aktivis PPWI Sulsel, Adhitya mengatakan, pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Daeng Saung bersama anggotanya yang mengeroyok wartawan adalah tindakan premanisme yang perlu ditindak dengan tegas oleh aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Takalar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Adhitya, UU Pers telah mengatur bahwa wartawan yang bertugas mendapat perlindungan hukum.
” Wartawan yang menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum sesuai dengan pasal 8 Undang-Undang Pers, jadi jelas sekali apa yang dilakukan mafia BBM dan anggotanya tersebut bertentangan dengan Undan undang Pers” jelas Adhitya dengan tegas.
Intinya tindakan pengeroyokan yang dilakukan mafia BBM bersama antek anteknya telah mencederai kebebasan pers di Sulawesi Selatan.
” Kami berharap APH segera menangkap dan menindak tegas pelaku pengeroyokan wartawan di Kabupaten Takalar, proses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku dan kasih ampun” ungkap Adhitya.
Pengeroyokan yang dialami Johanes Dg. Lallo berawal saat dirinya sedang menjalankan tugasnya sebagai wartawan. Saat itu Dg. Lallo sapaan akrab Johanes mampir di depan SPBU Kalappo, tiba-tiba ada seseorang mendatanginya dan mengatakan ” kau yang kasih naik beritaku Daeg Lallo?”, Daeng Lallo pun menjawab “iye tidak pernaka kasih naik berita. Berita apa itu yek, tidak mengertika” jawab Daeng Lallo.
Johanes menjelaskan, tidak lama kemudian Dg. Saung memegang leher baju dan langsung memukul bagian muka Johanes Dg. Lallo dan dibantu beberapa orang anggotanya yang sudah ada standby di sana.
Diketahui Daeng Saug diduga adalah seorang mafia BBM kelas kakap yang kerap bekerjasama dengan pihak SPBU Kalappo.
Informasi yang dihimpun awak media, Daeng Saung sudah bertahun tahun menimbun Solar bersubsidi, yang tidak jauh dari SPBU Kalappo tepatnya di kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. Namun herannya, aktivitas Daeng Saung sebagai penimbun BBM subsidi jenis solar tak tersentuh oleh hukum?
Aktivis PPWI Sulsel berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tentunya akan mengawal proses hukum yang berjalan. (@mr)
Penulis : Sam Alle
Editor : Adhitya Eka