MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (KAPSS) telah mendeteksi salah satu kasus kekerasan seksual yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2023 yang terjadi di kabupaten Gowa.
Mengingat kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, olehnya itu, sebagai pihak yang konsern terhadap penghapusan Kekerasan terhadap perempuan, maka KAPSS merasa penting untuk pengawal proses penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan pemberitaan media sosial, bahwa telah terjadi kekerasan seksual (Perkosaan) yang dilakukan seorang laki-laki (UC) terhadap korban (NM) bersama 2 orang temannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam berita itu dituliskan, kedua temannya bersembunyi di bagasi mobil pelaku, dimana mobil tersebut adalah mobil dinas pemerintah kabupaten Gowa.
Berdasarkan uraian dalam media sosial tersebut, berikut tanggapan dan pernyataan sikap Koalisi Aktivis:
1. Bahwa korban adalah korban. Mari tetap menjaga objektifitas kasusnya, waktu dan tempat kejadian tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.
2. Pelaku dan korban pernah menjalin hubungan pacaran, dan hal tersebut tidak dapat menjadi justifikasi bahwa terdapat persetujuan korban karena status hubungan tersebut.
3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, independen dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
4. Mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain penerapan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
5. Mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal 15 (f): dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu; akan dikenai pemberatan 1/3 dari pidana pokok.
6. Bahwa Aparat Penegak Hukum diharapkan juga menerapkan Pasal 16 UU Nomor 22/2022: Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya *Restitusi* terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
7. Bahwa Pemerkosaan termasuk dalam kategori delik biasa/umum, maka perdamaian antara pelaku dan korban, *tidak dapat* menghalangi atau menghentikan proses hukum.
8. Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dan memberikan pemenuhan hak korban berupa *Pelindungan, Penanganan dan Pemulihan* pada setiap proses penanganan kasus ini.
9. Aparat Penegak Hukum dan semua pihak, perlu memperhatikan Pasal 19 UU Nomor 12/2022: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
10. Meminta Pemerintah Kabupaten Gowa menelusuri kasus ini, karena didalamnya ada indikasi penyalahgunaan fasilitas negara untuk melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum.
11. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjalankan perannya dengan baik sebagaimana amanat UU Nomor 12/2022 yang mengatur tentang *partisipasi masyarakat* untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang terjadi.
Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan kepada semua pihak untuk menjadi perhatian dan landasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.
Makassar, 4 Maret 2024.
An. Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan KAPSS).
Lembaga:
1. ICJ Makassar
2. YASMIB Sulawesi
3. Dewi Keadilan Sulawesi Selatan
4. Generasi Milenial Independen Indonesia
5. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulsel
6. PHW PEREMPUAN AMAN SUL -SEL
Individu:
1. Lusia Palulungan
2. Ema Husain
3. Fadiah Mahmud
4. Emma Rahmayanti
5. Alita Karen
6. Tendri Itti
7. Jusmiati Lestari
8. Fajriani Langgeng
9. Husnah Husain
10. Salam Tadjang
11. Nurjannah
12. A. Sri Wulandani
13. Ramlawati
14. Marselina May
15. Nina Anggreni
16. Sri Endang Sukarsih
17. R.A.Kartini
18. Marlina Taba
19. Haniah (@mr)
Penulis : Aswandi Hijrah S.H
Editor : Adhitya Eka