MATARAKYAT.info, NIAS | Maraknya penipuan dengan modus jual babi melalui media sosial (Medsos), Firman Telaumbanua diduga ditipu oleh oknum berinisial AS melalui media sosial, Kamis 29 Februari 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, yang bersangkutan Firman Telaumbanua mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000 000 akibat kejadian tersebut dan korban juga telah melaporkan kejadian tersebut di Polres Nias atas kerugian yang dialaminya.
Firman Telaumbanua alias Ama Syukur (42) masyarakat Desa Onowaembo kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli menyampaikan kepada awak media, ” Saya telah melaporkan persoalan penipuan yang menimpa diri saya, hal tersebut terjadi berawal dari postingan di media sosial tentang adanya babi yang dijual, lalu saya menghubungi yang bersangkutan atas nama Praka AS dan mengaku bahwa dia memiliki babi “, jelas Firman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian yang oknum Praka AS mengajak Firman untuk melihat babi tersebut di desa Ononamele dan pelaku mengatakan kepada Firman agar jangan memberi tahu harga babi itu kepada iparnya. Diketahui ipar oknmu Praka AS adalah seorang ASN disalah satu instansi pemerintah yang ada di Kota Gunungsitoli.
Korban juga menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan 3 kali transfer melalui rekening milik istri pelaku sesuai dengan penyampaian pelaku kepada korban.
” Saya kirim uang tersebut sebanyak tiga kali, yang pertama Rp. 3.000 000 ke atas nama Muh. Jurais, lalu saya kirim lagi Rp. 7.000 000 dan setelah itu saya kirim lagi Rp. 1.000 000, ke rekening Adinda Nur Yasmin di bank BRI : 0343 0101 xxxx xxx yang menurut pengakuan Praka AS itu adalah rekening istrinya dan sampai saat ini babi yang dijanjikan itu tidak ada sama sekali, ” jelas Korban saat dikonfirmasi usai memberikan keterangan pada saat melaporkan kasus ini di Polres Nias. (@mr)
Penulis : Afdika Permata Lase
Editor : Adhitya Eka