MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Viral di media media online rencana Presiden Jokowi membangun stadion internasional di GOR Sudiang Makassar, diatas areal lahan seluas 20 hektar yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi.
Presiden Jokowi mengungkapkan akan menbangun stadion internasional di Makassar, hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat berkunjung ke Makassar dalam rangka peresmian Makassar Newport, Kamis 22 Februari 2024.
“Nanti akan dibangun stadion bertaraf internasional di Makassar,” ujar orang nomor 1 di Indonesia tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di areal lahan seluas 20 hektar yang disiapkan Pemprov Sulsel untuk pembangunan megaproyek Stadion Internasional Sudiang tersebut, ada 20.000 M² lahan milik Almarhum Sabrin Bostam yang disengketakan oleh Agus Bustam (anak Almarhum Sabrin Bostam) selaku penggugat.
Saat ditemui dikediamannya, Agus Bustam yang didampingi kuasa hukumnya menyampaikan lahan yang disengketakannya telah dimenangkan pihaknya, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai PK dan telah memiliki Putusan Mahkamah Agung RI.
Lebih jauh Kuasa Hukum Penggugat, Febri Yansens Bombing, S.H., M.H., menjelaskan, sejak adanya putusan pengadilan ini, terkesan pihak Pemprov Sulsel tidak begitu serius dalam menyikapi. Padahal seharusnya pihak Pemprov Sulsel menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukm tetap.
” Jika dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap pengadilan memerintahkan institusi negara membayar ganti rugi kepada warga negara, putusan itu seharusnya dijalankan. Ketiadaan anggaran tidak kuat dijadikan alasan untuk menunda-nunda apalagi menolak membayar ganti rugi “, Jelas pengacara yang akrab disapa Yansens tersebut. (28/2/2024)
Yansens menambahkan, putusan pengadilan adalah hukum yang mengikat bagi siapapun yang diperintahkan, termasuk jika perintah pengadilan adalah membayar ganti rugi.
Seperti diketahui permohonan eksekusi penggugat juga dikabulkan oleh Pengdilan Negeri Makassar dan memerintahkan Panitera PN Makassar atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk menyampaikan kepada Para Tergugat/Para Termohon Eksekusi supaya melaksanakan Putusan PN Makassar No. 133/Pdt.G/2018/PN.Mks tanggal 15 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 230/PDT/2019/PT.Mks tanggal 28 Agustus 2019 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1843 K/PDT/2020 tanggal 22 Juli 2020n yaitu secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi pembebasan lahan kepada penggugat secara tunai dan kontan dengan jumlah yang perhitungannya yaitu luas tanah 20.000 M² X NJOP tanah perkara saat pembayaran dilakukan, dengan cara menganggarkan pada APBD/APBDP Provinsi Sulawesi Selatan tahun berjalan atau pada tahun berikutnya. (@mr)
Penulis : M. Kasneng R (Cakra)
Editor : Adhitya Eka