MATARAKYAT.info, LABUHAN BATU | Viralnya video tiktok yang berdurasi dua puluh detik yang diupload pada 20 Februari 2024 di akun tiktok@mitra_mediapernusantara yang menulis ‘astaga ..!! Gila..!! Diduga adanya pungli Satpas Labuhan Batu Semakin Merajalela, SIM A Tembus Delapan Ratus Ribu Rupiah. Viral .. !!.
Sementara itu salah satu media online juga sempat memberitakan terkait dugaan pungli tersebut (saat ini beritanya tidak dapat diakses lagi/dihapus), berdasarkan dari hasil investigasi awak media dilapangan (15/2/2024) dimana salah satu seorang pemohon sim A berinisial AR warga Medan mengatakan “ iya bang saya mengurus sim A dikenakan biaya delapan ratus ribu rupiah, dan saya bayar kepada oknum di dalam, langsung diproses sebentar tidak ada uji praktek atau teori bang, langsung foto ” langsung siap,” ucap AR sambil berbincang dengan awak media.
AR juga menyampaikan “ saya bayar 800 ribu kepada Polisi didalam bang, tanpa ada surat psikolog atau ujian praktek dan teori. Seharusnya membayar SIM A biaya PNBPnya sebesar Rp 120.000, akan tetapi di Polres Labuhan Batu diduga dikenakan biaya yang mencekik leher sebesar Rp 800.000, biaya tersebut dibayarkan kepada oknum didalam Satpas,” jelas AR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian yang dialami oleh AR faktanya berbanding terbalik dengan instruksi Kapolri untuk membasmi pungli dijajaran Polri seakan tidak berlaku bagi jajaran Satpas Polres Labuhan Batu, ini terbukti masih adanya pungli dan calo di Satpas Polres Labuhan Batu.
Seperti yang tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, yang di tandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Jenderal Listyo Sigit menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.
Kapolri menyampaikan, karena sudah ada pungutan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Biaya untuk penerbitan SIM baru, mulai dari SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum adalah Rp 120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000.
Selanjutnya, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp 250.000. Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.
Sementara untuk penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000. Untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.
Ditempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi AKP. Johan, Kasat Lantas Polres Labuhan Batu melalui pesan singkat WhatsApp messenger terkait dugaan pungli pengurusan SIM A yang biayanya menembus angka 800ribu rupiah, Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 20:13 WIB.
AKP. Johan Kasat Lantas Labuhan Batu menyampaikan “ selamat malam,, saya konfirmasi bahwa berita tsb tidak benar pak,, saya tanyakan ke kanit regident itu masih ditelusuri krn yg berhubungan dibawahnya langsung,, untuk lebih jelas bang Afdika dpt berkomunikasi dgn kanit regident ya dengan nomor hp +628526103xxx an Welly “ tulis Kasat Lantas Polres Labuhan Batu.
Sesuai arahan AKP. Johan awak media mengkonfirmasi Kanit Regident melalui nomor kontak +628526103xxx Welly mengatakan “ Nanti kucek dulu ya bang, Fhoto lama kontaknya ini, tapi walaupun demikian, terimakasih infonya bang” ujar awak media
Hingga berita ini ditayang belum ada penjelasan dari Kanit Regident terkait video yang beredar di sosial media (TikTok). (@mr)
Penulis : Afdika Permata Lase
Editor : Adhitya Eka