MATARAKYAT.info, MAROS | Kepolisian Sektor (Polsek) Bantimurung Polres Maros melakukan press conference kasus tindak pidana Curanmor, bertempat di aula Polsek Bantimurung, Kamis, 25 Januari 2024.
Pada press conference tersebut, Kapolsek Bantimurung AKP Makmur S.Sos didampingi oleh Kasi Humas Polres Maros AKP Duddin menjelaskan di depan awak media bahwa Polsek Bantimurung berhasil meringkus enam orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasal dari Kota Makassar.
” Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yang di laporkan masyarakat di SPKT Polsek Bantimurung selanjutnya di lakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para tersangka “, ucap Makmur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keenam pelaku yang berasal dari Kota Makassar berinisial IS (15), Aswar Susandi (28), Bagong (18), Awang (20), ARP (16) dan Armin (17) yang merupakan spesialis curanmor Seluruh dimana para pelaku dan penadah hasil curanmor memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
AKP Makmur menambahkan, bahwa pengungkapan 13 unit curanmor yang berhasil diamankan merupakan hasil pencurian di wilayah Kabupaten Maros diantaranya wilayah Kec. Tanralili, Kec. Camba, Kec. Mallawa dan Kec. Bantimurung,” tambah Kapolsek Bantimurung.
Adapun motif pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan mengincar kendaraan yang tengah terparkir yang tidak terkunci leher serta kurang pengawasan dari pemiliknya.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) atas tindak pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Bantimurung AKP Makmur S.Sos juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir kendaraan, ” diharapkan kepada masyarakat untuk hati-hati kalau parkir kendaraanya, minimal kunci setir kendaraan,”tutup AKP Makmur. (arjun/mr)
Penulis : Arjun
Editor : Adhitya Eka