MATARAKYAT. info, BANTAENG | Bawaslu Kabupaten Bantaeng menemukan kekurangan jumlah pemenuhan kebutuhan Surat Suara untuk Pemilu DPD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 pada saat melakukan pengawasan melekat pada proses pelipatan dan penyortiran Surat Suara, Senin (08/01/2024).
Perbawaslu 12 tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Umum Pasal 18 ayat (3) Dalam hal terdapat kesalahan administratif penyortiran, pelipatan, dan pengepakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Bantaeng menemukan kekurangan jumlah Surat Suara DPD sebanyak 255 Lembar dan Kekurangan jumlah Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 610 Lembar dari hasil Pelipatan dan Penyortiran berdasarkan DPT ditambah dengan 2% per TPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ada kekurangan yang lumayan banyak untuk surat suara DPD, Presiden dan Wakil Presiden, maka dari itu kami akan membuat saran perbaikan kepada KPU Bantaeng”, ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng.Rabu tanggal 10 Januari 2024,
Bawaslu Bantaeng memberikan Saran Perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng terkait kekurangan jumlah Surat Suara yang ditemukan pada saat melakukan pengawasan logistik penyortiran dan pelipatan surat suara.
Bahkan Bawaslu Bantaeng juga menyampaikan ke KPU melalui surat tersebut untuk dapat melakukan upaya pemenuhan kekurangan Surat Suara Pemilu DPD dan Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden agar ketersedian surat suara sebelum hari pemungutan suara dapat dipastikan terpenuhi.
Penulis : Ikbal
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Humas Bawaslu Bantaeng