MATARAKYAT. info, MAKASSAR | Proses demokrasi harus berjalan terbuka dan transparan. Publik wajib mendapatkan akses informasi yang benar dan akurat. Apalagi di tengah rawannya informasi pada tahun politik 2024.
Sayangnya tugas jurnalis untuk melakukan peliputan di setiap tahapan pemilu selalu mendapatkan halangan mulai dari penyelenggara pemilu hingga aparat keamanan.
AJI Kota Makassar setidaknya mencatat dua tindakan penghalangan saat melakukan peliputan. Pertama, salah seorang komisioner Pangkep atas nama Saiful Mujib yang diduga menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian tersebut berlangsung di Gudang Logistik KPU Pangkep, Jumat, 5 Januari 2024. Saat itu Saiful membatalkan agenda simulasi pelipatan surat suara.
Peristiwa serupa juga terjadi di Gudang Logistik KPU Bulukumba, Rabu, 10 Januari. Saat itu oknum polisi dari Polres Bulukumba diduga menghalangi aktivitas jurnalis.
Meski saat itu KPU Bulukumba berdalih pihaknya tetap mengizinkan proses peliputan, namun AJI Kota Makassar sangat menyesalkan koordinasi antara pihak KPU Bulukumba dan pihak kepolisian tak berjalan dengan baik.
Atas sikap tersebut AJI Kota Makassar
1. Mengecam sikap KPU Pangkep dan oknum polisi Kapolres Bulukumba yang tindakannya sudah mencederai prinsip demokrasi dalam pemilu. Kami menilai hal itu sebagai sikap yang sangat rawan karena berpotensi menimbulkan polemik karena sikap penyelenggara yang tidak terbuka. Sikap mereka juga bertentangan dengan UU NO 40/1999 Pasal 18 ayat 1.
2. Komisioner KPU Pangkep Saiful Mujib wajib memberi klarifikasi secara terbuka untuk menjelaskan sikap dan tindakannya menghalangi jurnalis saat melakukan proses peliputan.
3. Mendesak pihak Kapolres Bulukumba untuk mengevaluasi dan memberi sanksi terhadap aparat yang menghalangi tugas jurnalis saat hendak melakukan peliputan dan meminta maaf kepada publik atas insiden yang diduga tidak transparan tersebut
4. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus turun tangan mengevaluasi kinerja KPU Pangkep dan KPU Bulukumba. Para penyelenggara pemilu dinilai tidak mencerminkan proses pemilu yang seharusnya berjalan, jujur, adil, dan transparan.
Ketua AJI Kota Makassar
Didit Hariyadi
Koordinator Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Makassar
Sahrul Ramadhan
Editor : Ikbal
Sumber Berita : Aji Kota Makassar