Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi, Polres Jeneponto Belum Tahan Pelaku!

- Editor

Rabu, 10 Januari 2024 - 15:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT. info, JENEPONTO | Kepolisian Polres Jeneponto resmi menetapkan dua tersangka kasus korupsi Rp1.6 miliar di Sekretariat Daerah (Setda) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua tersangka ialah Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto Abd Rasyid dan Bendahara Pengeluaran Setda Jeneponto Mohammad Irfan Syarif.

“Penyidik sudah menaikkan statusnya dari tahap sidik menjadi tersangka,” kata Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri saat ditemui di Mapolres, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu 10 Januari 2024 siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus korupsi tersebut, menyeret dua pejabat yang bersumber dari anggaran operasional Pemda Jeneponto pada tahun 2022.

Penetapan tersangka Abd Rasyid dan Muhammad Irfan Syarif dilakukan Tim Tipikor Polres pada 9 Januari 2024.

“Digelar (perkara) tanggal 4 Januari (di Polda Sulsel) dan setelah digelar langsung ditetapkan tersangka (9 Januari 2024),” ucap Kasi Humas Polres Jeneponto.

Meski telah ditetapkan tersangka, Tim Tipikor Polres Jeneponto belum melakukan penahanan terhadap dua pelaku.

BACA JUGA :  Polri Periksa Intensif Pelaku Pengancam Capres, Pelaku Akui Tidak Memiliki Keterkaitan dengan Paslon Lain

Bahkan para pelaku ini akan kembali diperiksa oleh tim penyidik dalam waktu dekat.

“Jadi setelah dinaikkan statusnya rencana penyidik akan memanggil (tersangka) dan memeriksa kembali,” terang AKP Bakri.

Saat ditanya soal tersangka baru, AKP Bakri enggan berbicara jauh.

“Nantilah dilihat perkembangan penyelidikannya,” tutur Kasi Humas Polres Jeneponto.

Kendati demikian, dua tersangka tersebut terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Pasal yang disangkakan itu pasal 2 dan pasal 3 juga pasal 55 tentang korupsi, ancaman kurungannya kurang lebih 20 tahun,” tutup Kasi Humas Polres Jeneponto.

Pada September 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mengaudit Setda, Jeneponto.

BPK menemukan total kerugian negara senilai kurang lebih Rp1.6 Miliar.

Diketahui bahwa kasus korupsi tersebut pertama kali bergulir pada bulan Desember 2022 lalu.

Kemudian di tahun berikutnya (2023), Tim Tipikor Polres Jeneponto berhasil mengumpulkan baket dan melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang lebih saksi. (hm/mr)

Penulis : Husni Mubarak

Editor : Ikbal

Sumber Berita : Humas Polres Jeneponto

Berita Terkait

Tim Pengamat Pemasyarakatan, Lapas Maros Pastikan Program Pembinaan Berjalan Optimal
Diberitakan Aktivitas Proyek Pergudangan Rusak Tambak Warga, Ketua Umum Kompak Indonesia : Itu Tidak Benar
Lapas Kelas IIB Maros Ikuti Apel Bersama Kumham Imipas
Gerakan Rakyat Sulsel Mantapkan Konsolidasi Bersama Ketum DPP Sahrin Hamid
Lapas Kelas IIB Maros Tutup Pelatihan Pengelasan dan Pameran Produk Warga Binaan
Gelar Rakor TKPKD Tahap III Tahun 2025, Pemkab Jeneponto Perkuat Sinergi Lintas Sektor Turunkan Kemiskinan
Menjawab Keresahan Warga Parang Boddong, Kepala Desa Pabentengan Inisiasi Pertemuan dengan Warga dan Pihak PT Maccon
Diduga Kuat Rokok M89 Gunakan Pita Cukai PR Magoma Ilegal, Ketum Kompak Indonesia : Ini Mafia, Bea Cukai Makassar Jangan Setengah Hati Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 03:11 WITA

Tim Pengamat Pemasyarakatan, Lapas Maros Pastikan Program Pembinaan Berjalan Optimal

Senin, 15 September 2025 - 23:38 WITA

Diberitakan Aktivitas Proyek Pergudangan Rusak Tambak Warga, Ketua Umum Kompak Indonesia : Itu Tidak Benar

Senin, 15 September 2025 - 20:19 WITA

Lapas Kelas IIB Maros Ikuti Apel Bersama Kumham Imipas

Minggu, 14 September 2025 - 03:24 WITA

Gerakan Rakyat Sulsel Mantapkan Konsolidasi Bersama Ketum DPP Sahrin Hamid

Sabtu, 13 September 2025 - 08:45 WITA

Lapas Kelas IIB Maros Tutup Pelatihan Pengelasan dan Pameran Produk Warga Binaan

Selasa, 9 September 2025 - 15:45 WITA

Menjawab Keresahan Warga Parang Boddong, Kepala Desa Pabentengan Inisiasi Pertemuan dengan Warga dan Pihak PT Maccon

Minggu, 7 September 2025 - 01:01 WITA

Diduga Kuat Rokok M89 Gunakan Pita Cukai PR Magoma Ilegal, Ketum Kompak Indonesia : Ini Mafia, Bea Cukai Makassar Jangan Setengah Hati Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Senin, 1 September 2025 - 15:28 WITA

PT Maccon Generasi Mandiri Relokasi Warga Parang Boddong Ketengah Kawasan Industri Dengan Berbagai Janji yang Belum Ditepati

Berita Terbaru

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA

Berita

Lapas Kelas IIB Maros Ikuti Apel Bersama Kumham Imipas

Senin, 15 Sep 2025 - 20:19 WITA