Pemkab Maros Didesak Ambil Alih Lahan Fasum Fasos dan RTH Pada Kawasan Perumahan, pergudangan dan Industri

- Editor

Senin, 8 Januari 2024 - 20:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAROS | Perhatian Pemerintah Daerah kabupaten Maros terhadap fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) serta ruang terbuka hijau (RTH) khususnya pada kawasan pergudangan dan industri boleh dikata tidak ada.

Hal ini didasarkan dengan begitu banyaknya perusahaan pengembang perumahan dan pergudangan maupun industri di Maros yang telah berusaha bertahun tahun bahkan ada yang sudah puluhan tahun tapi hingga saat ini belum menyerahkan lahan Fasum-Fasos mereka ke Pemda Maros padahal berdasarkan undang undang itu wajib diserahkan.

Persoalan ini disampaikan Ismail Tantu aktivis LEMKIRA INDONESIA dalam sebuah diskusi lepas disalah satu Warkop dibilangan PTB Maros. Walaupun dalam diskusi tersebut terkesan santai namun isu yang dibahas lumayan serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Fasum dan Fasos ada dua poin yang tidak kalah pentingnya yang dibahas dalam diskusi tersebut, diantaranya adalah masalah RTH dan masalah Ipal Komunal pada kawasan yang memiliki Amdal Kawasan,  karena dua masalah tersebut sangat terkait dengan lingkungan hidup.

” Jadi… saya kira perhatian Pemerintah Kabupaten Maros terkait urusan fasilitas umum maupun fasilitas sosial pada kawasan pergudangan dan industri boleh dibilang tidak ada, sebagai contoh kawasan pergudangan dan industri dibilangan kecamatan Marusu yang setidaknya berdasarkan data yang kita ketahui seluas  500 Ha. Kawasan Pattene Business Park saja berdasarkan masterplan beberapa tahun lalu memiliki luasan 385,88 Ha yang meliputi 3 desa/kelurahan yakni,  Abbulo Sibatang, Temmappadduae dan Pebbentengan. Belum lagi puluhan pengembang yang jika dijumlahkan peruntukan lahan fasum dan fasosnya bisa puluhan bahkan ratusan hektar “. Jelas Pemerhati lingkungan Ismail Tantu.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang kawasan perumahan dan kawasan pemukiman termasuk kawasan pergudangan dan industri disebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasilitas umum maupun fasilitas sosial. Kewajiban itupun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan.

Lebih lanjut Ismail Tantu mengungkapkan fasum fasos wajib diserahkan ke pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut. Oleh karena itu kami mendesak Pemerintah kabupaten Maros dalam hal ini Bupati Maros untuk melakukan upaya serius terkait lahan fasum dan fasos yang belum diserahkan ke pemerintah.

” Kalau perlu pemerintah membentuk tim dari dinas dinas terkait supaya proses penyerahan bisa berjalan lebih cepat dan sesuai harapan, saya bersama dengan lembaga saya siap mendampingi kalau diperlukan.” ujar Aktivis Lemkira Indonesia.

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Sulsel Sebut Indah Kepala Daerah yang Agresif Untuk Menarik Investasi

Seperti diketahui, fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya. Sedangkan yang disebut fasum diantaranya klinik, pasar, tempat ibadah, ruang serbaguna atau fasilitas umum lainnya.

Ismail Tantu menjelaskan lebih lanjut, selain itu yang tidak kalah pentingnya para pengusaha kawasan berkewajiban menyediakan ruang terbuka hijau RTH. Keberadaan ruang terbuka hijau dimaksudkan untuk menjaga kelestarian alam, keserasian, dan keseimbangan ekosistem.

Ismail Tantu menambahkan, secara umum tujuan dan manfaat pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah untuk  mengatasi permasalahan tata ruang sekaligus mengendalikan dampak pembangunan terhadap lingkungan akibat aktivitas industri, sebagai tempat pengendalian tata air dan sarana estetika di kawasan industri, sebagai area Mitigasi dan Evakuasi ketika terjadi bencana dan yang terakhir RTH menjadi area penciptaan iklim yang dapat mereduksi polusi pada kawasan industri dan sekitarnya.

Keberadaan Ruang Terbuka Hijau sangat penting karena berfungsi sebagai paru-paru di kawasan industri. Ismail Tantu menambahkan, adapun pola penggunaan lahan kawasan industri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri bahwa setiap kawasan industri dengan luas 20 hingga 500 hektar lebih, wajib memiliki Ruang Terbuka Hijau minimal 10%.

Kalau kawasan Pattene Business Park memiliki luas 385,88 hektar maka mereka wajib menyediakan sedikitnya 38 hektar untuk dijadikan lahan ruang terbuka hijau, luasan yang signifikan jika dijadikan hutan, taman atau area bermain bagi warga sekitar yang terdampak aktivitas industri. Pertanyaanya apakah lahan yang sangat luas itu sudah diserahkan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku? Nah, kawasan industri disarankan dapat ditanami dengan jenis tanaman yang memiliki kesesuaian secara ekologis dengan kondisi daerah setempat yang mampu menyerap zat pencemar, ketahanan hidup yang lama, dan memiliki daya serap air yang baik.

“Jadi tidak ada alasan bagi Pemerintah kabupaten Maros untuk menunda nunda penyelesaian masalah ini dan bagi pengusaha property maupun pengusaha pergudangan dan industri wajib menyerahkan fasum fasos mereka ke pemerintah karena kalau tidak pemerintah dapat mencabut izinnya” pungkas Ismail Tantu. (irfan/mr)

Penulis : Irfan Tan

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA