MATARAKYAT.info, PASANGKAYU | Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu diawal tahun 2024 berhasil menangkap seorang warga sigi karena kedapatan membawa Narkotika Jenis sabu di Dusun Masennang Desa Pajalele Kec. Tikke Raya. Rabu Sore (03/1/2024).
H (39 th), yang merupakan warga Desa Sunju Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi tertangkap setelah beberapa saat turun dari mobil rental yang ditumpangi sebelumnya dan hendak mengedarkan Sabu Tersebut di wilayah Tikke dan Lariang.
Kasat Resnakoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S. Tr. K saat dikonfirmasi Kamis Pagi membenarkan penangkapan tersebut ” Benar kami telah menangkap seorang warga Desa Sunju Kabupaten Sigi dengan Inisial H (39th), di dekat Sircuit Motor Cross Ratu MX sesaat turun dari mobil rental yang di Tumpanginya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat di lakukan penggeledahan, di dapati 1 (satu) bungkusan warna hitam yg berisi 1 (satu) sachet/ paket besar yang berisi 59 (lima puluh sembilan) Sachet/paket kecil yang berisi kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dimana Pelaku sembunyikan di celana dalam yang digunakannya.
Dari tangan pelaku, tim Reserse Narkoba polres Pasangkayu menyita barang Bukti berupa 1 (satu) sachet/ paket besar yang berisi 59 (lima puluh sembilan) sachet/paket kecil Klip warna merah yang berisi kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 9,52 Gram, 1 (satu) lembar tisu warna Putih, solutif warna hitam dan 4 (empat) batang pirex kaca beserta Dot nya.
“Pelaku sudah 5 kali mengantar sabu dari Kota Palu ke daerah Kabupaten Pasangkayu selama tahun 2023 sampai tertangkap” Ucap Gusti.
Gusti menambahkan, pelaku H akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tentang Narkotikda dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara. (antho/mr)
Penulis : Isbariyanto Ishak
Editor : Adhitya Eka