Bawa Sabu Sebanyak 9,52 Gram, Warga Asal Sigi Ditangkap Sat Narkoba Polres Pasangkayu

- Editor

Kamis, 4 Januari 2024 - 21:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, PASANGKAYU  | Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu diawal tahun 2024 berhasil menangkap seorang warga sigi karena kedapatan membawa Narkotika Jenis sabu di Dusun Masennang Desa Pajalele Kec. Tikke Raya. Rabu Sore (03/1/2024).

H (39 th), yang merupakan warga Desa Sunju Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi tertangkap setelah beberapa saat turun dari mobil rental yang ditumpangi sebelumnya dan hendak mengedarkan Sabu Tersebut di wilayah Tikke dan Lariang.

Kasat Resnakoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S. Tr. K saat dikonfirmasi Kamis Pagi membenarkan penangkapan tersebut ” Benar kami telah menangkap seorang warga Desa Sunju Kabupaten Sigi dengan Inisial H (39th), di dekat Sircuit Motor Cross Ratu MX sesaat turun dari mobil rental yang di Tumpanginya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat di lakukan penggeledahan, di dapati 1 (satu) bungkusan warna hitam yg berisi 1 (satu) sachet/ paket besar yang berisi 59 (lima puluh sembilan) Sachet/paket kecil yang berisi kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dimana Pelaku sembunyikan di celana dalam yang digunakannya.

BACA JUGA :  Empat Pejabat Utama Polda Sulbar Kembali Berganti, Berikut Para Pejabat Barunya!

Dari tangan pelaku, tim Reserse Narkoba polres Pasangkayu menyita barang Bukti berupa 1 (satu) sachet/ paket besar yang berisi 59 (lima puluh sembilan) sachet/paket kecil Klip warna merah yang berisi kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat Bruto 9,52 Gram, 1 (satu) lembar tisu warna Putih, solutif warna hitam dan 4 (empat) batang pirex kaca beserta Dot nya.

“Pelaku sudah 5 kali mengantar sabu dari Kota Palu ke daerah Kabupaten Pasangkayu selama tahun 2023 sampai tertangkap” Ucap Gusti.

Gusti menambahkan, pelaku H akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tentang Narkotikda dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara. (antho/mr)

Penulis : Isbariyanto Ishak

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA