MATARAKYAT. info, BULUKUMBA | Sat Reskrim Polres Bulukumba resmi menetapkan BH alias B (53) warga Dusun Batu Karambu Desa Batu Lohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan atau penganiyaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Peristiwa dugaan penganiayaan dan pembunuhan ini terjadi di Dusun Batu Karambu Desa Batu Lohe Kecamatan Bulukumpa kabupaten Bulukumba, pada Minggu 31 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 Wita pagi hari.
Korban dalam peristiwa ini yakni S (52) warga Dusun Batu Karambu Desa Batu Lohe Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
S menjadi korban penganiyaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka BH alias B, dan keduanya masih memiliki hubungan keluarga yakni saudara ipar.
Korban S diketahui meninggal dunia di tempat kejadian dengan mengalami beberapa luka berat hingga lengan kanan korban terputus akibat tebasan parang pelaku.
Usai melakukan penganiayaan dan pembunuhan tersebut, pelaku BH alias B langsung mengamankan diri di Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba.
Selanjutnya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, terduga BH alias B langsung di bawa ke Polres Bulukumba guna proses penanganan selanjutnya.
Keluarga korban juga telah melaporkan kejadian tersebut pada Minggu 31 Desember 2023 sekitar Pukul 10.09 Wita di SPKT Polres Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, SH.,MH menyampaikan bahwa setelah menerima laporan Polisi (LP) tersebut, Penyidik bergerak cepat melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, dan terduga pada hari itu juga.
“Kasusnya langsung di tangani oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba,” ucap Kasat Reskrim, Rabu 3 Januari 2024.
Setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan terduga BH alias B, tidak menunggu lama Polisi kemudian melanjutkan gelar perkara dan kasus tersebut dapat di lanjutkan ketahap penyidikan, dan gelar penetapan tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terduga, kemudian dilakukan gelar perkara dan gelar penetapan tersangka pada Minggu 31 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 Wita,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, Kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan ini, alat buktinya sudah terpenuhi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan yakni sebilah parang, sepeda motor korban dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian.
“Alat bukti yaitu keterangan saksi dan pengakuan terduga pelaku sudah berkesesuaian, hasil visum et revertum, serta menyita barang bukti yang digunakan berupa sebilah parang, sepeda motor korban dan pakaian yang dipakai korban saat kejadian,” jelas Kasat.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa BH alias B dijerat pasal pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau pidana mati.
“Tersangka BH alias B diancam hukuman 20 tahun hukuman penjara dan pidana mati, dan saat ini telah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bulukumba,” jelas Kasat Reskrim.
Dari keterangan tersangka juga mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menebas lengan korban yang masih berada diatas kendaraan, setelah itu menebas bagian pelipis kanan dan kembali menebas tangan kiri korban.
“Terkait motif tersangka melakukan penganiayaan dan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi permasalahan keluarga yakni tersangka tidak terima hasil pembagian harta warisan hingga pelaku merencanakan pembunuhan tersebut,” pungkas Kasat Reskrim AKP Abustam. (Bayu/Mr)
Penulis : Bayu
Editor : Ikbal