MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Kompak Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia) meminta Pemkot Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersikap tegas menyikapi dugaan sejumlah THM diwilayah Kec. Biringkanaya yang melanggar jam operasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya Eka saat ditemui awak media (2/1/2024).
“Pemkot Makassar harus menindak tegas THM yang melanggar jam operasional, kalau perlu cabut izinnya karena sudah sangat dikeluhkan oleh masyarakat Biringkanaya. Bayangkan, ada THM yang buka hingga pukul 4.30 WITA, ini sangat melanggar tapi tetap dibiarkan beroperasi, ada apa ?” jelas Adhitya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan Perwali Kota Makassar nomor 5 Tahun 2011 pasal 33 ayat 2 yang berbunyi Waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, klub malam, diskotik paling lambat jam 02.00 WITA. Sehingga jika melewati jam operasional yang telah ditetapkan melalui Perwali Kota Makassar itu merupakan pelanggaran.
Seperti diketahui, bagi siapa pun yang melanggar Perda, Perwali dan Pergub dapat dipidana seperti yang tertuang dalam Ketentuan pidana Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Ancaman kurungan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/ Kota juga diatur dalam pasal 238 Undang-undang Pemerintah Daerah.
Adhitya menegaskan terdapat beberapa tempat hiburan malam di Kecamatan Biringkanaya diduga kuat telah melanggar sejumlah aturan, termasuk khususnya jam operasi mereka yang sudah kelewat batas dan meresahkan masyarakat sekitar.
Kami berharap ada langkah tegas dari Pemkot Makassar untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan peringatan dan memberikan himbauan terakhir, Satpol PP Kota Makassar harus tegas menindaki tempat hiburan yang tidak mematuhi batasan jam operasional.
“Ya, seharusnya penegak perda bisa lebih tegas lagi, bila perlu cabut izin operasi THM nakal yang ada di Kecamatan Biringkanaya kalau tidak mau diatur dan kami juga siap untuk mendampingi Pol PP turun kelapangan. Kami juga menemukan dilapangan adanya dugaan praktek praktek prostitusi terselubung dan izin THM di Biringkanaya perlu dievaluasi kembali karena data kami sejumlah THM menyiapkan Miras impor dengan golongan yang tidak sesuai dengan izin yang dikantongi, kami minta agar dilakukan patroli oleh pihak Pemerintah Kecamatan bersama APH yang ada di Kecamatan Biringkanaya di jam-jam batas operasional biar tahu situasinya”ujar Adhitya dengan tegas.
Ketum Kompak Indonesia berjanji akan mengawal masalah ini dan akan menurunkan anggotanya untuk melakukan aksi unjuk rasa jika pihak Pemerintah Kota Makassar tidak menyikapi persoalan ini, karena ini menjadi penyakit masyarakat yang sering dikeluhkan.(anca/mr)
Penulis : Samsir Anca
Editor : Adhitya Eka