Langgar Jam Operasional, Kompak Indonesia Minta Pemkot Makassar Tegas Tindaki THM Nakal di Biringkanaya

- Editor

Selasa, 2 Januari 2024 - 13:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Kompak Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia) meminta Pemkot Makassar  melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  bersikap tegas menyikapi dugaan  sejumlah THM diwilayah Kec. Biringkanaya yang melanggar jam operasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Kompak Indonesia, Adhitya Eka saat ditemui awak media (2/1/2024).

“Pemkot Makassar harus menindak tegas THM yang melanggar jam operasional, kalau perlu cabut izinnya karena sudah sangat dikeluhkan oleh masyarakat Biringkanaya. Bayangkan, ada THM yang buka hingga pukul 4.30 WITA, ini sangat melanggar tapi tetap dibiarkan beroperasi, ada apa ?” jelas Adhitya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan Perwali Kota Makassar nomor 5 Tahun 2011 pasal 33 ayat 2 yang berbunyi Waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karaoke, klub malam, diskotik paling lambat jam 02.00 WITA. Sehingga jika melewati jam operasional yang telah ditetapkan melalui Perwali Kota Makassar itu merupakan pelanggaran.

Seperti diketahui, bagi siapa pun yang melanggar Perda, Perwali dan Pergub dapat dipidana seperti yang tertuang dalam Ketentuan pidana Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Ancaman kurungan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/ Kota juga diatur dalam pasal 238 Undang-undang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA :  Kapolres Mateng Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 27 Personel Polri di Penghujung Tahun

Adhitya menegaskan terdapat beberapa tempat  hiburan malam di Kecamatan Biringkanaya diduga kuat telah melanggar sejumlah aturan, termasuk khususnya jam operasi mereka yang sudah kelewat batas dan meresahkan masyarakat sekitar.

Kami berharap ada langkah tegas dari Pemkot Makassar  untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan peringatan dan memberikan himbauan terakhir, Satpol PP Kota Makassar harus tegas menindaki tempat hiburan yang tidak mematuhi batasan jam operasional.

“Ya, seharusnya penegak perda bisa lebih tegas lagi, bila perlu cabut izin operasi THM nakal yang ada di Kecamatan Biringkanaya kalau tidak mau diatur dan kami juga siap untuk mendampingi Pol PP turun kelapangan. Kami juga menemukan dilapangan adanya dugaan praktek praktek prostitusi terselubung dan izin THM di Biringkanaya perlu dievaluasi kembali karena data kami sejumlah THM menyiapkan Miras impor dengan golongan yang tidak sesuai dengan izin yang dikantongi, kami minta agar dilakukan patroli oleh pihak Pemerintah Kecamatan bersama APH yang ada di Kecamatan Biringkanaya di jam-jam batas operasional biar tahu situasinya”ujar Adhitya dengan tegas.

Ketum Kompak Indonesia berjanji akan mengawal masalah ini dan akan menurunkan anggotanya untuk melakukan aksi unjuk rasa jika pihak Pemerintah Kota Makassar tidak menyikapi persoalan ini, karena ini menjadi penyakit masyarakat yang sering dikeluhkan.(anca/mr)

Penulis : Samsir Anca

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA