MATARAKYAT.info, JAKARTA | Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Mahendra Dito Sampurna. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P-21,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim, Kamis (21/12/2023).
Sehingga, lanjut Djuhandani, pihaknya kini langsung mengirimkan Dito dan senjata api miliknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Djuhandani.
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.
Penyelidikan pun dilakukan oleh Polri berdasar pada laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023. Dari hasil penyelidikan, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. (irfan/mr)
Penulis : Irfan Buser
Editor : Adhitya Eka