Pencabulan Anak di Bawah Umur, Polres Bulukumba Tetapkan Guru di Gantarang Tersangka

- Editor

Rabu, 20 Desember 2023 - 19:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT. info, BULUKUMBA |  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba resmi menetapkan AR (53) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

AR merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.

Sedangkan korban yakni SNR (9) yang merupakan murid AR sendiri, yang tercatat sebagai siswi disekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya AR dilaporkan oleh keluarga korban terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur, di Polres Bulukumba, pada Jumat 1 Desember 2023.

Setelah proses pemeriksaan Korban, saksi-saksi dan terlapor, penyidik kemudian melanjutkan proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara prosesnya dapat dilanjutkan ketahap penyidikan.

Selain itu penyidik juga telah melakukan gelar penetapan tersangka, pada Senin 19 Desember 2023, kemarin.

“Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, alat buktinya sudah terpenuhi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Rabu 20 Desember 2023.

AKP Abustam mengatakan, gelar perkara dalam kasus ini dilaksanakan pada Selasa 12 Desember 2023. Setelah itu AR ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 19 Desember 2023.

BACA JUGA :  BNI Akui Huadi Group Berdampak Positif untuk Pertumbuhan Ekonomi di Bantaeng

“Alat bukti yaitu keterangan saksi, korban dan terlapor berkesesuaian serta visum et refertum, sehingga prosesnya dapat dilanjutkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti tersebut.” ujar AKP Abustam.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa AR dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), Jo Pasal 76 E Undang – undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022.

“Saat ini tersangka AR sudah ditahan di Polres Bulukumba dan tersangka AR juga terancam dihukum selama 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda sebanyak 5 miliar,”  tutup AKP Abustam. (Bayu/Mr) 

Penulis : Bayu

Editor : Ikbal

Berita Terkait

Lapas Kelas IIB Maros Peringati Hari Korpri dengan Upacara Khidmat
Ketua PAC Kiwal Garuda Hitam Marusu Desak APH Menutup Tambang Galian C PT Giarto Audry Cemerlang
Ketua MPC Kiwal Garuda Hitam Maros Pimpin Rapat Persiapan Anniversary Kiwal Garuda Hitam ke-22  
Giat Sosialisasi KUHP Baru di Lapas Maros, Dorong Pembinaan yang Lebih Berbasis Pemahaman Hukum
Dugaan Pelanggaran Kewajiban KTH, Pengelola Kawasan Industri Pattene Business Park Terancam Dilaporkan ke APH
Energi Baru di Lapas Maros: 37 Peserta Magang Nasional Mulai Bertugas
Terancam Sanksi, Kiwal PAC Marusu Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT Giarto Audry Cemerlang di Corawalie
Lurah Daya Respon Cepat Dugaan TPS Ilegal di KIMA

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:00 WITA

Lapas Kelas IIB Maros Peringati Hari Korpri dengan Upacara Khidmat

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:30 WITA

Ketua PAC Kiwal Garuda Hitam Marusu Desak APH Menutup Tambang Galian C PT Giarto Audry Cemerlang

Senin, 1 Desember 2025 - 06:26 WITA

Ketua MPC Kiwal Garuda Hitam Maros Pimpin Rapat Persiapan Anniversary Kiwal Garuda Hitam ke-22  

Sabtu, 29 November 2025 - 19:17 WITA

Giat Sosialisasi KUHP Baru di Lapas Maros, Dorong Pembinaan yang Lebih Berbasis Pemahaman Hukum

Jumat, 28 November 2025 - 15:00 WITA

Dugaan Pelanggaran Kewajiban KTH, Pengelola Kawasan Industri Pattene Business Park Terancam Dilaporkan ke APH

Selasa, 25 November 2025 - 14:17 WITA

Terancam Sanksi, Kiwal PAC Marusu Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT Giarto Audry Cemerlang di Corawalie

Minggu, 23 November 2025 - 14:33 WITA

Lurah Daya Respon Cepat Dugaan TPS Ilegal di KIMA

Sabtu, 22 November 2025 - 18:32 WITA

Dua THM Xiss dan Alexis Disorot, Ketua Umum Kompak Indonesia Mendesak APH dan Satpol PP Bertindak Tegas, Jangan Tebang Pilih 

Berita Terbaru

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA