MATARAKYAT. info, BANTAENG | Diduga oknum petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melakukan kampanye dengan cara mempromosikan salah satu Caleg DPRD Provinsi Dapil 4 Sulsel di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Selain Caleg DPRD Provinsi yang dipromosikan oleh oknum pendamping PKH tersebut, bahkan Caleg DPRD Kabupaten juga ikut dipromosikan ke warga yang menerima bantuan PKH.
Hal tersebut, diungkapkan oleh salah satu warga yang tak mau disebut namanya itu mengatakan jika dirinya mendapatkan ancaman dari oknum pendamping PKH tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mintaki satu suara di rumah, karena ada juga calegnya dia suruh pilih, baru kalau tidak di kasihki suara na blokirki kartuku, tapi kubilang biarmi na blokir kartuku, karena ada juga panokanku maju caleg,” ujarnya saat ditemui, Senin (18/12/2023) sore.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa yang datang dari rumahnya itu merupakan Ketua Penerima Manfaat (KPM) yang juga suruhan dari Ibu Murda selaku pendamping PKH di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
“Perempuan itu yang datang di rumah, dia juga termasuk ponakanku, tapi dia juga disuruh sama ibu murda kesini,” ungkapnya.
Sementara Kasmiati Saleh selaku Kordinator Kabupaten Pendamping PKH yang mengatakan jika yang beritakan sebelumnya itu tidak dibenarkan adanya pendamping PKH melakukan hal tersebut.
“Setelah saya baca berita pertama tanggal 5 Des 2023, Pendamping tersebut saya panggil untuk mintai klarifikasi, dan atas klarifikasi pendamping hal yg diberitakan itu tidak benar adanya. Pendamping tersebut juga sudah dimintai klarifikasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng,” kata Kasmiati Saleh.
Bahkan saat ditanya soal adanya ancaman dari oknum pendamping PKH terhadap salah satu warga yang menerima bantuan PKH itu, namun dirinya kurang mengetahui hal tersebut.
“Terkait itu saya kurang tahu, yang jelas Penerima Bansos PKH itu punya syarat yang ditentukan oleh Kemensos RI. Selama masih memenuhi syarat dan tidak ada masalah dalam Bansosnya,” tutur Kasmiati Saleh.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti hal tersebut, jika ada pendamping PKH yang menyalahi aturan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yg ada di Kemensos RI.(Ikbal/mr)
Penulis : Ikbal
Editor : Redaksi