MATARAKYAT.info, SULTENG | Pemda Kabupaten Parigi Moutong diduga ingkar janji terhadap pemilik lahan atas nama Nurdalila Tasnawu Dg. Magangka isteri dari Iwan Arifin dan I Made Wenten menuntut ganti rugi lahan kepada Pemda kabupaten Parigi Moutong.
Kedua pemilik lahan tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada Iwan Arifin sebagai kordinator untuk menentukan langkah selanjutnya.
Luas lahan yang diklaim belum dibayarkan oleh Pemda kabupaten Parigi Moutong kurang lebih seluas 7.000 meter persegi dengan harga kurang lebih sekitar Rp. 300 juta, karena lahan tersebut dikategorikan sepadan pantai dengan harga kesepakatan ganti layak Rp. 35.000.-/meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 2015, dokumen surat tanah tersebut sudah diserahkan seluruhnya ke Pemkab Parigi Moutong atas kebijakan pemilik lahan terhadap pemerintah, dengan alasan sangat emergency.
Menurut Iwan Arifin, pemilik lahan sepadan pantai yang lain sudah dibayar lunas. Sementara milik Nurdalila Tasnawu Dg. Magangka dan I Made Wenten hingga saat ini belum terbayarkan.
“Kami sekeluarga belum di bayar. Saat menagih, hanya dijanji terus oleh orang Pemda (TAPEM) atas nama Rivani”. Jelas Iwan. (14/12/2023)
Lahan sepadan pantai ini tergolong lahan produktif yang ditanami pohon kelapa kurang lebih 150 pohon.
Pembayaran lokasi Sail Tomini ada dua kategori, yang pertama harga Rp. 55.000 /meter sesuai keputusan hasil rapat di kantor Desa Pelawa Baru tempat lokasi Sail Tomini. Tidak ada pembicaraan kategori sepadan pantai, setelah beberapa hari kemudian, pada saat sudah mau pembayaran, Bupati Parimo menerbitkan Perda sepadan pantai, tanggal 30 Desember 2014.
Andaikan pada saat pertemuan di kantor Desa Pelawa Baru yang dipimpin langsung oleh sekda waktu itu, jelas kami masyarakat tidak akan memberikan lahan tersebut, karena hanya di sepadan pantai itu lahan kami yang masuk kategori produktif dengan tanaman pohon kelapa.
Mengingat pembayaran lahan milik Nurdalila Tasnawu Dg. Magangka dan I Made Wenten tidak terbayarkan hingga saat ini, maka pihaknya menunjuk LBH Parimo sebagai advokasi/konsultan hukum.
Lembaga Bantuan Hukum Parigi Moutong membuat Somasi Somasi (Teguran hukum) yang ditujukan ke Bupati Parigi Moutong yang ditandatangani oleh Adv. Sumitro, S.H., M.H dan Hartono, S.H.
Surat Somasi (Teguran hukum) yang dibuatkan Adv Sumitro dan Hartono dengan Nomor : 045/SOMASI/ LBH- Parimo / XII / 2023.
Isi somasi (teguran hukum) tersebut, bahwa sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu tentang lahan yang berlokasi di Desa Pelawa Baru Kec. Parigi Tengah Kab. Parigi Moutong, yang mana lokasi tersebut saat ini dimiliki oleh Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai Destinasi Wisata yang dikenal dengan sebutan SAIL TOMINI.
– Bahwa selanjutnya klien kami adalah salah satu yang masuk dalam daftar pembebasan lahan pada pembuatan destinasi wisata yang dikenal dengan sebutan SAIL TOMINI oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
– Bahwa pada pembebasan lahan tersebut klien kami hingga saat ini terhitung sejak tahun 2015 telah dijadikan destinasi wisata yang dikenal dengan sebutan SAIL TOMINI, yang mana lokasi tersebut ialah sebagai berikut : – Luas Lokasi ± 4.200 M2 atas nama Nurdalila Tasnawi Dg. Magangka – Luas lokasi ± 3.750 M2 atas nama I Made Wenten, kedua lokasi tersebut diatas adalah lokasi sepadan pantai yang terletak di Desa Pelawa Baru Kec. Parigi tengah Kab. Parigi Moutong yang belum mendapatkan pembayaran oleh Pemerintah Daerah hingga saat ini ;
– Bahwa selanjutnya sesuai kesepakatan Pemerintah Daerah dengan klien kami yang mana Pemerintah Daerah bersedia membayar lokasi tersebut dengan harga Permeternya ialah sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) sehingga jika di totalkan pada kedua lokasi tersebut Pemerintah Daerah masih mempunyai hutang kepada klien kami sebesar Rp. 278.250.000 ( dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah.
– Bahwa selanjutnya akibat dari tidak dilakukan pelunasan pembayaran atas lokasi milik klien kami yang lokasi tersebut telah aktif digunakan sebagai destinasi wisata yang dikenal dengan SAIL TOMINI, sehingga terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan wanprestasi (ingkar janji) secara perdata atas lahan yang telah dimiliki oleh Pemerintah Daerah ;
– Bahwa sebagaimana di atur pada Pasal : – Pasal 407 KUHPidana yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancan dengan Pidana Penjara paling lama dua tahun delapan bulan” – Pasal 55 ayat (1) menjelaskan : “mereka yang malakukan, menyuruh melakukan dan yang Turut Serta ; (2) mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalagunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan “ – Pasal 412 KUHPidana yang menjelaskan : “ bila salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka Pidananya dapat ditambah sepertiga” – Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi : “tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada oarng lain , kewajiban orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;
– Bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas sangat jelas dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada klien kami yang belum melakukan pelunasan pembayaran atas lokasi tersebut, sehingga lahan milik llien kami belum menjadi hak atas sepenuhnya milik Pemerintah Daerah ;
– Bahwa akibat dari dimilikinya lokasi lahan milik klien kami oleh Pemeritah Daerah, klien kami mengalami kerugaian yang sangat besar dikarenakan lahan tersebut awalnya adalah kebun kelapa yang mana perkebunan kelapa tersebut adalah mata pencarian dari klien kami ;
– Bahwa selanjunjutnya kami menegaskan kepada Pemerintah Daerah Kab. Parigi Moutong agar segera menyelesaikan/membicarakan permasalah ini dengan batas waktu 3 X 24 jam sejak diterimanya Surat Somasi ini ;
– Bahwa bilamana dalam batas waktu yang di tentukan kepada Pemerintah Daerah Kab. Parigi Moutong tidak segera menyelesaikan / membicarakan permasalah ini, maka kami berkesimpulan Pemerintah Daerah Kab. Parigi Moutong tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini , maka dengan terpaksa kami akan mengambil alih lahan tersebut yang belum mendapatkan pembayaran dari pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong selanjutnya kami akan menempuh upaya hukum secara pidana maupun perdata berdasarkan bukti-bukti surat yang kami miliki ;
– Demikian Surat Somasi (teguran) ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Iwan menyampaikan bahwa pihak Pemda Parigi Moutong siap membayar ganti rugi kepada pemilik lahan A/n Nurdalila Tasnawu Dg Magangka dan I Made Wenten. Namun hingga saat ini belum ada realisasi. (jamal/mr)
Penulis : Jamal Hengki
Editor : Adhitya Eka