MATARAKYAT.info, BULUKUMBA | Anggota Bhayangkari atau para isetri anggota polisi memang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Akan tetapi, para anggota Bhayangkari tetap diminta untuk tidak terlibat langsung dalam politik praktis untuk menjaga netralitas sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dandi selaku Pimpinan Komite Pejuang Kerakyatan(KPK) salah satu organisasi gerakan yang turut berkomentar mengenai rumor isteri Kapolsek Kajang yang maju sebagai Caleg pada kontestasi politik 2024 dari Partai Keadilan Sejahtera, sikap dan posisi Polri dalam Pilkada maupun Pemilu adalah netral tidak memihak atau mendukung pasangan calon tertentu, baik Polri maupun Bhayangkari dilarang keras terlibat politik praktis .
“Polri itu khan netral. Apapun yang dilakukan Bhayangkari, kalau misalnya terlibat politik praktis. Jika isteri seorang polisi maju Caleg tentu yang mendukung adalah suaminya yang notabene adalah seorang anggota polisi. Padahal, sebagai anggota polisi itu harus netral dalam setiap Pemilu maupun Pilkada apalagi seorang sosok Kapolsek seperti halnya Kapolsek Kajang, dia adalah tokoh bagi masyarakat yang seharusnya mengetahui integritasnya “, jelas Dandi. (13/12/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dandi menjelaskan ada beberapa larangan yang wajib dipedomani bagi seluruh anggota Polri dalam kontedrasi politik diantaranya adalah, dilarang mendeklarasikan diri, menerima atau meminta hadiah, menggunakan atau memasang atribut, menghadiri dan menyebarluaskan gambar Paslon, foto bersama Paslon, memberikan dukungan politik dan keberpihakan, menjadi tim sukses, menggunakan kewenangan yang dapat menguntungkan atau merugikan Paslon, memberikan fasilitas dinas atau pribadi untuk kepentingan Paslon, black campaign, menginformasikan hasil penghitungan suara dan menjadi panitia umum Pemilu.
Namun ketika isteri Kapolsek Kajang mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 maka besar potensi Kapolsek juga akan ikut bergerak dan turut sebagai pendukung, itu yang kami wanti wanti dan juga akan merusak citra kepolisian sebagai institusi netral terhadap Pemilu.
Sehingga ketika issue ini berlanjut maka pelanggaran kode etik ini akan kami lanjutkan ke Polda Sulsel, kami akan mengawal dan mempertanyakan apakah memang layak seorang isteri anggota polisi masuk dan terlibat dalam politik praktis. (cakra/mr)
Penulis : M. Kasneng R (Cakra)
Editor : Adhitya Eka