Kejati Sulsel Hadirkan Tiga Terdakwa Korupsi di Sidang PN Makassar

- Editor

Kamis, 30 November 2023 - 13:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT. info, MAKASSAR |  Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan tiga terdakwa kasus korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Makassar, Rabu (29/11/2023) kemarin.

Persidangan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Ricard Frans Sine, S.H., M.H. mengagendakan sidang hari ini yaitu Pemeriksaan terhadap para Terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Terdakwa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum untuk diperiksa dipersidangan yaitu Terdakwa Dr. Hamzah Ahmad, SE, MSA, Ak., CA (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), Terdakwa Asdar Ali, SH., MKn. (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019) dan Tiro Paranoa, SE (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018.

Dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum menyatakan para Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar. Perbuatan Para Terdakwa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

BACA JUGA :  Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023, Kadis Kesehatan : Ini Berkat Dukungan dari Masyarakat Jeneponto

Perbuatan Terdakwa Hamzah Ahmad, Terdakwa Asdar Ali dan Tedakwa Tiro Paranoang, diatur dan diancam pidana dalam : Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Setelah memeriksa 3 orang Terdakwa yang dihadirkan Penuntut Umum tersebut, maka Ketua Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 dengan agenda Persidangan pembacaan Surat Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum. (Cakra/mr)

 

 

Penulis : Cakra

Editor : Ikbal

Berita Terkait

Lapas Kelas IIB Maros Peringati Hari Korpri dengan Upacara Khidmat
Ketua PAC Kiwal Garuda Hitam Marusu Desak APH Menutup Tambang Galian C PT Giarto Audry Cemerlang
Ketua MPC Kiwal Garuda Hitam Maros Pimpin Rapat Persiapan Anniversary Kiwal Garuda Hitam ke-22  
Giat Sosialisasi KUHP Baru di Lapas Maros, Dorong Pembinaan yang Lebih Berbasis Pemahaman Hukum
Dugaan Pelanggaran Kewajiban KTH, Pengelola Kawasan Industri Pattene Business Park Terancam Dilaporkan ke APH
Energi Baru di Lapas Maros: 37 Peserta Magang Nasional Mulai Bertugas
Terancam Sanksi, Kiwal PAC Marusu Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT Giarto Audry Cemerlang di Corawalie
Lurah Daya Respon Cepat Dugaan TPS Ilegal di KIMA

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:00 WITA

Lapas Kelas IIB Maros Peringati Hari Korpri dengan Upacara Khidmat

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:30 WITA

Ketua PAC Kiwal Garuda Hitam Marusu Desak APH Menutup Tambang Galian C PT Giarto Audry Cemerlang

Senin, 1 Desember 2025 - 06:26 WITA

Ketua MPC Kiwal Garuda Hitam Maros Pimpin Rapat Persiapan Anniversary Kiwal Garuda Hitam ke-22  

Sabtu, 29 November 2025 - 19:17 WITA

Giat Sosialisasi KUHP Baru di Lapas Maros, Dorong Pembinaan yang Lebih Berbasis Pemahaman Hukum

Jumat, 28 November 2025 - 15:00 WITA

Dugaan Pelanggaran Kewajiban KTH, Pengelola Kawasan Industri Pattene Business Park Terancam Dilaporkan ke APH

Selasa, 25 November 2025 - 14:17 WITA

Terancam Sanksi, Kiwal PAC Marusu Soroti Dugaan Tambang Ilegal PT Giarto Audry Cemerlang di Corawalie

Minggu, 23 November 2025 - 14:33 WITA

Lurah Daya Respon Cepat Dugaan TPS Ilegal di KIMA

Sabtu, 22 November 2025 - 18:32 WITA

Dua THM Xiss dan Alexis Disorot, Ketua Umum Kompak Indonesia Mendesak APH dan Satpol PP Bertindak Tegas, Jangan Tebang Pilih 

Berita Terbaru

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA