MATARAKYAT.info, MOROWALI | Penjabat Bupati Morowali, Ir.H.A.Rachmansyah Ismail, M.Agr.,MP menerima perwakilan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Morowali bertempat di Aula Rujab Bupati Morowali, Desa Matansala Kecamatan Bungku Tengah, Senin (27/11/2023).
Pertemuan yang dipimpin oleh Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail didampingi Asisten I dan II, Kepala Dinas Nakertrans, Kepala DPMDPTSP, Perwakilan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustria Morowali, Kabag Hukum Setkab Morowali, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Morowali dan Perwakilan DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Adapun enam tuntutan massa aksi yaitu, Kenaikan Upah Minimum Tahun 2024 sebesar 20 persen, Tetapkan Formula Khusus Terkait Kenaikan Upah Dalam Kawasan IMIP, Terbitkan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan, Terbitkan Peraturan Daerah tentang Sembilan Bahan Pokok (Sembako), Mendesak Perusahaan Kontraktor Untuk Menerapkan Perjanjian Kerja yang Sesuai Norma Ketenagakerjaan, Tolak Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Rachmansyah Ismail berkomitmen akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi SPN Morowali dan akan berkoordinasi dengan OPD terkait mengenai hal tersebut.
“Terkait dengan permasalahan bahan pokok relatif aman namun akan tetap dilakukan pengawasan guna stabilitasi harga bahan pokok dengan melakukan sidak ke sejumlah pasar-pasar yang ada di Bungku dan Bahodopi.” Ujarnya
Lanjutnya, Pemerintah Daerah akan melakukan berbagai regulasi dengan OPD terkait dalam membentuk tim terpadu yang terdiri dari para serikat buruh sehingga pokok permasalahan di wilayah perusahaan akan diawasi dan dievaluasi guna memberikan solusi dan hak-hak yang telah diperjuangkan oleh masyarakat. (cakra/mr)
Penulis : M. Kasneng R (Cakra)
Editor : Adhitya Eka