MATARAKYAT.info, SIDRAP | Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf menghadiri rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sidrap terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2024, Jumat (24/11/2023).
Rapat paripurna juga dalam rangka penyampaian pendapat Bupati terhadap 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat dipimpin ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi wakil ketua, Andi Sugiarno Bahri dan Kasman di Gedung DPRD Kabupaten Sidrap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD melalui juru bicara masing-masing secara umum menyepakati dan menyetujui Ranperda APBD tahun 2024 berikut disertai dengan beberapa saran dan masukan.
Sementara dalam menyampaian pendapat Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf mengatakan, lahirnya 2 (dua) ranperda inisiatif DPRD merupakan penggambaran akan keinginan yang kuat dari DPRD Sidrap untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembentukan peraturan daerah yang lahir dari serapan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sidrap.
“Pemerintah daerah tentunya memberikan apresiasi atas penguatan legislasi kinerja DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang,” sebut Mahmud Yusuf.
Terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Mahmud menyebut, pemerintah daerah sangat mengapresiasi langkah DPRD untuk membentuknya.
“Sebagai upaya memberikan payung hukum terhadap langkah-langkah dalam mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas” ujar Wabup.
Sementara, terkait dengan Ranperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2053, disebutkan sebagai amanah dari Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Mengamanahkan bahwa rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam peraturan daerah. Mengingat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2024-2053 merupakan dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD yang pada dasarnya materi muatannya berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terang Mahmud.
Oleh karena itu, Mahmud mengapresiasi inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah dalam menginisiasi Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2024-2053.
“Atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih, penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat terkhusus kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sidrap atas daya dan upaya yang luar biasa dalam perbaikan kinerja legislasi daerah,” tutup Mahmud.
Rapat Paripurna turut dihadiri oleh unsur forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD dan kabag, serta para camat se-Kabupaten Sidrap.(atwan/mr)
Penulis : Risal Num Atwan
Editor : Adhitya Eka