MATARAKYAT.info, MAROS | Ahli waris Haking diduga telah menjadi korban ‘Mafia Tanah’ dan telah dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah di Tahbang Polda Sulsel oleh terduga ‘Mafia Tanah’ berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02507 tanggal 14 Juli 2023 yang terbitkan Kantor BPN Maros diatas objek (kebun) miliknya yang dikelola turun temurun.
Halmiah (Ahli Waris Haking) saat ditemui awak media ini setelah dilakukan pemeriksaan atas dirinya pada hari Kamis, 16 November 2023 menyampaikan akan mengadukan persoalan ini ke Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, agar oknum yang diduga kuat terlibat penerbitan SHM Nomor 02507 tanggal 14 Juli 2023 diobjek kebun miliknya agar segera ditindak tegas.
Didampingi Kuasa hukumnya, Aswandi Hijrah, S.H., M.H, ahli waris Haking menceritakan awal mula kasus ini, berawal saat Abdul Salam melakukan pelepasan hak atas tanah pada tahun 2008 kepada Abdul Djamaluddin Sake seluas 7.400 meter persegi dan Djonno Tandi Datu seluas 15.500 meter persegi dengan total keseluruhan yang dilepaskan 2.200 meter persegi berdasarkan Asli Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) berstempel P2 Tahun Surat Ipeda 1974.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini suratnya yang berstempel P2 , sambil menunjukkan ke awak media agar dipublikasikan, biar semua dapat mengetahui peristiwa hukum yang menimpanya diduga adalah ulah ‘Mafia Tanah’.
Halmiah mengutarakan bahwa sudah sejak lama bermaksud meningkatkan hak atas tanah yang kami kelola secara turun temurun ini berdasarkan Warkah Tanah di Dusun Leko desa Bontomarannu yaitu Buku Daftar Pembajaran (ejaan lama) Iuran Pembangunan Daerah berletter PII tahun buku 1976 yang didalam buku tersebut terdapat keterangan perolehan hak orang tua kami (Haking) seluas 0.89 Ha, ini salinan bukunya (sambil menunjukkan ke awak media).
“Kami mengurus berdasarkan warkah tanah yang punya asal usul sejak awal, kenapa tanah kami di sertifikatkan dengan alas hak dari Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah berstempel P2 yang kami ragukan keasliannya, tidak mungkin ada surat muncul lebih dahulu sebelum warkah tanah dibuat dan peristiwa pelepasan hak atas tanah terjadi pada tahun 2008, kenapa tidak menggunakan otoritasi kepala desa Bontomarannu, seperti surat keterangan tanah” jelas Halmiah yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya . (21/11/2023)
Surat tidak bertuan jika sudah menimbulkan hak kepemilikan terhadap seseorang bukanlah perbuatan orang biasa, tentunya perbuatan tersebut patut diduga dilakukan oleh ‘Mafia Tanah’ . Kami tidak ingin peristiwa ini ada kegaduhan dilokasi objek perkara, untuk itu kami berjuang untuk tetap bertahan di kebun milik orang tua kami yang saat ini kami kelola sudah turun temurun hingga mendapatkan kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Aswandi Hijrah, S.H., M.H. selaku kuasa hokum ahli waris Haking tentunya akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku dan proses awal yang akan dilakukan adalah melayangkan surat pengaduan kepada Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto terkait proses penerbitan SHM Nomor 02507 yang diduga banyak kejanggalan.
“ Hal ini kami lakukan agar bisa mengungkap siapa oknum yang terlibat dalam penerbitan SHM Nomor 02507 dan selanjutnya kita akan proses masalah ini melalui jalur hukum agar klien kami mendapatkan haknya kembali secara utuh, bukti kami sudah siap “ Pungkas Pengacara Muda tersebut. (sam/mr)
Penulis : Sam Alle
Editor : Adhitya Eka