Polisi Tangka Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Kurang Dari 12 Jam

- Editor

Senin, 20 November 2023 - 15:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis dan pemerkosaan di Jalan Muhammad Yamin Kota Makassar.

DS alias IW(40) berhasil diringkus oleh tim gabungan Polsek Makassar, Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel di daerah Moncongloe Kabupaten Maros Sulsel.

Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan dengan timah panas di kaki pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol DR. Mokhamad Ngajib S.I.K M.H dalam konferensi pers di Polsek Makassar, Senin (20/11/2023) mengungkapkan, dari hasil penyidikan pelaku datang ke rumah korban melakukan penganiayaan.

Ibu korban inisial SE (65) dianiaya oleh pelaku dengan cara menebas leher menggunakan senjata tajam kemudian korban dibuang ke sumur.

Usai menganiaya pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan melakukan penganiayaan terhadap T (45) merupakan anak dari korban yang telah dianiaya.

“Dengan mengancam pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak 4 kali,” ungkap Kapolrestabes Makassar.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Gelar Rakor Ketahanan Pangan, Stok Aman Hingga 3 Bulan Kedepan

Selain perkosa korban (T) pelaku juga aniaya menggunakan pisau dengan menusuk di ulu hati dan tangan sebelah kiri. Usai melakukan aksi kejahatannya pelaku melarikan diri.

“Alhamdulillah berkat kerja keras dan prestasi daripada tim lapangan melakukan pengajaran di daerah Moncongloe Kabupaten Maros pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dai 12 jam,” ucap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Kapolrestabes Makassar juga menambahkan bahwa pelaku dan korban T sudah berhubungan sejati Tahun 2018 namun saat melakukan hubungan badan dilakukan dengan pengancaman dan sudah ada rencana melakukan pembunuhan terhadap korban.

Lebih lanjut Kapolrestabes Makassar mengungkapkan motifnya pelaku cemburu, korban T ada hubungan dengan pria lain.

Ibu korban T dibunuh karena dianggap menghalangi, tidak menerima, tidàk setuju hubungan pelaku dengan anaknya T. Pelaku sudah mempunyai istri.

Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (irfan/mr)

Penulis : Irfan Buser

Editor : Adhitya Eka

Berita Terkait

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA