MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis dan pemerkosaan di Jalan Muhammad Yamin Kota Makassar.
DS alias IW(40) berhasil diringkus oleh tim gabungan Polsek Makassar, Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel di daerah Moncongloe Kabupaten Maros Sulsel.
Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan dengan timah panas di kaki pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol DR. Mokhamad Ngajib S.I.K M.H dalam konferensi pers di Polsek Makassar, Senin (20/11/2023) mengungkapkan, dari hasil penyidikan pelaku datang ke rumah korban melakukan penganiayaan.
Ibu korban inisial SE (65) dianiaya oleh pelaku dengan cara menebas leher menggunakan senjata tajam kemudian korban dibuang ke sumur.
Usai menganiaya pelaku kembali masuk ke dalam rumah dan melakukan penganiayaan terhadap T (45) merupakan anak dari korban yang telah dianiaya.
“Dengan mengancam pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak 4 kali,” ungkap Kapolrestabes Makassar.
Selain perkosa korban (T) pelaku juga aniaya menggunakan pisau dengan menusuk di ulu hati dan tangan sebelah kiri. Usai melakukan aksi kejahatannya pelaku melarikan diri.
“Alhamdulillah berkat kerja keras dan prestasi daripada tim lapangan melakukan pengajaran di daerah Moncongloe Kabupaten Maros pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dai 12 jam,” ucap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Kapolrestabes Makassar juga menambahkan bahwa pelaku dan korban T sudah berhubungan sejati Tahun 2018 namun saat melakukan hubungan badan dilakukan dengan pengancaman dan sudah ada rencana melakukan pembunuhan terhadap korban.
Lebih lanjut Kapolrestabes Makassar mengungkapkan motifnya pelaku cemburu, korban T ada hubungan dengan pria lain.
Ibu korban T dibunuh karena dianggap menghalangi, tidak menerima, tidàk setuju hubungan pelaku dengan anaknya T. Pelaku sudah mempunyai istri.
Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 340 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (irfan/mr)
Penulis : Irfan Buser
Editor : Adhitya Eka