MATARAKYAT. info, BANTAENG | Dalam rangka peningkatan kualitas Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Tingkat SD/SMP lingkup pemerintah kab. Bantaeng melalui Inspektorat Daerah kab. Bantaeng menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dana BOSP bagi kepala sekolah dan bendahara pengelola dana BOSP tahun 2023. yang rencananya akan dilaksanakan di Balai Diklat BPK- RI PKN samata Gowa pada tgl 21 s/d 23 November 2023.
Sebelum pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Dana BOSP tingkat SD/SMP inspektorat Daerah bersama dengan dinas pendidikan dan kebudayaan menggelar pembekalan/pra bimtek yang berlangsung di Gedung PGRI Bantaeng. (16/11/23).
Kegiatan tersebut, melibatkan seluruh kepala sekolah dan Bendahara tingkat SD/SMP atau yang mengelola dana BOS, yg menjadi peserta dalam pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan di BD BPK-RI PKN Samata Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pernah disampaikan oleh Ilham Azikin dalam sambutannya di kantor BPK lalu, jika pendidikan dan pelatihan (Diklat) ini akan melibatkan seluruh pengelola dana BOS baik di tingkat Kabupaten sampai di tingkat sekolah.
“Seluruh pengelola dana BOS akan kami Diklatkan,” kata Ilham Azikin pada tahun lalu dikutip di website Pemkab Bantaeng.
Kepala Inspektorat Bantaeng, Muh Rivai Nur menyampaikan dalam pelatihan dan pendidikan ini yg diperuntukkan bagi para pengelola dana BOS. Dia menyebutkan jika dana BOS ini perlu mendapat perhatian yang serius demi kelancaran laporan keuangan.
“Mereka ini di antaranya adalah kepala sekolah dan bendahara dana BOS. Memang perlu mereka mendapat pengetahuan lebih dalam lagi mengenai administrasi keuangan dana BOS, karena ini juga komitmen pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk terus mengoptimalkan peran pengawasan,” kata Inspektur.
Selain itu, Ia juga memberikan masukan kepada seluruh peserta yang ikut dalam pendidikan dan pelatihan ini dapat memperbaiki sistem pengelolaan dana BOSnya. Diharapkan kegiatan Bimtek Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023 ini untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan yang bersumber dari dana transfer ke daerah melalui dana bantuan operasional satuan pendidikan. bahwa dana bantuan operasional satuan pendidikan sebagai bagian dana transfer ke daerah pada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
Sementara itu Syahrial (kasubag Administrasi Umum, Perencanaan dan Kepegawaian Inspektorat Daerah Kab. Bantaeng) sebagai Narahubung itu mengungkapkan jika pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ini di ikuti sebanyak 102 peserta, diantaranya 90 orang dari pihak sekolah dan selebihnya itu dari BPKD, Inspektorat dan Dinas Pendidikan.
“Jadi yang ikut pendidikan dan pelatihan ini ada sebanyak 102 peserta yang didominasi dari pihak sekolah SMP dan SD, makanya kegiatan Diklat ini sangat penting untuk dilaksanakan agar pihak sekolah mampu mengelola dana BOS dengan baik,” tutup Syahrial. (Ikbal/Mr)
Penulis : Ikbal
Editor : Redaksi