MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Disoroti oleh 2 lembaga independent Kiwal Garuda Hitam dan Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Pangkep terkait adanya pungli yang dilakukan pengelola Mattampa Heritage Park yang tayang pada salah satu media online nasional pada tanggal 6 dan 7 Oktober 2023 lalu membuat pengelola angkat bicara.
Ditemui di Cafe Risal jalan Daeng Ramang Makassar (30/10/2023) Manager Operasional Irwan Siri menyampaikan kepada awak media bahwa dugaan pungli yang dialamatkan kepada kami sebagai pengelola itu agak keliru karena hasil dari penjualan tiket masuk ke Mattampa Heritage Park sepenuhnya adalah hak pengelola dalam hal ini PT. Bina Chaka Arfa dimana Memorandum of Understanding (MoU) antar pengelola dan Pemkab Pangkep adalah sistem kontrak bukan bagi hasil.
Terkait pernyataan Plt. Kadis Pariwisata Kabupaten Pangkep, Samsir S.Pd, M.Pd mengenai surat pemutusan kontrak pertanggal 24 Mei 2023 Irwan Siri membenarkan hal tersebut, tapi beberapa setelah surat dilayangkan ke pengelola dilakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangkep (sekarang Dinas Pariwisata) melakukan pertemuan dengan Owner PT. Bina Chaka Arfa Daisy Fajarina bersama Manager Operasionalnya, dalam pertemuan tersebut dalam hal ini Kadis memberikan tengang waktu kepada pengelola untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Pemkab Pangkep hingga Januari 2024 dan tetap mengelola Mattampa Heritage Park.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irwan Siri menambahkan, untuk penyegelan di bulan Oktober 2023 ini dilakukan sepihak tanpa ada pemberitahuan lebih awal, padahal kami masih punya waktu hingga bulan Januari 2024 dan didalam MoU juga dijelaskan jika terjadi permasalahan akan ditempuh jalur musyawarah dan inilah yang tidak dilakukan oleh pihak Pemkab Pangkep, apabila tidak ada titik temu baru dilanjutkan keranah hukum.
“Tentunya penyegelan ini sangat merugikan kami dan tentunya dengan kejadian ini kami sebagai pengelola akan menelusuri adanya pihak pihak lain yang diduga menjadi provokator dalam masalah ini dan kami juga akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini biar jelas siapa yang bermain dibalik semua masalah terjadi di Mattampa Heritage Park” jelas Irwan Siri.
Lebih lanjut Irwan Siri, kami pihak pengelola minta kebijakan dan keringanan untuk menyelesaikan kewajiban kami yang di tahun 2022 karena saat itu kita sedang dilanda wabah Covid 19.
Dari Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional di atas, Covid-19 dapat dinyatakan sebagai force majeure. (cakra/mr)