MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Dugaan salah satu PKBM yang berkedudukan di Kecamatan Manggala Kota Makassar diduga kuat telah melakukan kecurangan dalam melaksanakan ujian Paket C untuk Tahun Ajaran 2022-2023.
Lembaga independen KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi Indonesia) menemukan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan ujian Paket C yang dilaksanakan oleh salah satu PKBM yang ada di Kecamatan Manggala. Hal tersebut diungkapkan oleh Adhitya Ketua Umum KOMPAK Indonesia saat dikonfirmasi oleh awak media.
Menurut Adhitya indikasi adanya dugaan kecurangan tersebut berawal saat Tim Monitoring dan Investigasi KOMPAK Indonesia melakukan investigasi terkait adanya sejumlah PKBM yang diduga melakukan praktek pungli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecurangan yang dimaksud Ketua Umum KOMPAK Indonesia adalah dugaan sejumlah siswa yang terdaftar di PKBM tersebut menerima ijazah tanpa pernah mengikuti ujian Paket C.
“ Inikan aneh, ada orang yang terima ijazah Paket C sementara tidak pernah ikut ujian, saat ini Tim kami baru melakukan investigasi awal dan akan melakukan investigasi selanjutnya setelah mengkaji sejumlah bukti awal yang telah diterima “ jelas Adhitya.
Namun Adhitya masih merahasiakan identitas pemberi informasi, saksi dan nama PKBM-nya dalam kasus ini demi kelancaran investigasi selanjutnya.
Lebih lanjut Adhitya mengatakan akibat praktek yang diduga dilakukan oleh salah satu PKBM di Kecamatan Manggala tersebut patut diduga telah merugikan keuangan Negara dan tentunya jika hasil investigasi tersebut telah rampung kami akan membawa kasus ini keranah hukum.
“ Jelas ini merugikan keuangan Negara karena PKBM tersebut mendapatkan bantuan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar dan kami yakin jumlahnya bisa mencapai ratusan juta karena siswa yang terdaftar juga ada ratusan siswa “ tegas Aktivis anti korupsi Sulsel tersebut.
Perbuatan yang diduga dilakukan salah satu PKBM di Kecamatan Manggala ini dapat dipidana karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen negara (dalam hal ini dokumen peserta ujian) yang ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara.
“Kalau persoalan pidananya itu jelas karena telah melanggar KUHP karena diduga telah memalsukan data peserta ujian karena lembar ujian dikerjakan oleh orang lain sesuai dengan pengakuan salah seorang yang menerima ijazah tapi tidak ikut ujian “ Pungkas Adhitya. (anca/mr)