MATARAKYAT.info, BOYOLALI | Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penyusunan itu dilakukan dengan memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Hal itu disampaikannya pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 yang digelar Provinsi Jawa Tengah di Asrama Haji Donohudan Kota Boyolali, Jawa tengah, Rabu (11/10/2023).
Horas Maurits Panjaitan menjelaskan, sosialisasi ini penting dilakukan guna menyamakan persepsi dan wawasan pemahaman bagi pejabat/aparat perangkat daerah. Dia menyampaikan beberapa perubahan dalam pedoman penyusunan APBD TA 2024 antara lain penyesuaian atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Horas Maurits Panjaitan.
Lebih lanjut, Horas Maurits Panjaitan memaparkan terkait pendapatan daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Dia juga menjelaskan terkait kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan mandatory spending pendidikan dan infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi di daerah.
Selain itu, Horas Maurits Panjaitan mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar memperkuat sinergi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Serta unsur pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” tutur Maurits.
Horas Maurits Panjaitan juga mengingatkan Pemda agar segera menyelesaikan pembahasan alokasi dana hibah APBD untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. “Pemenuhan alokasi anggaran hibah 60 persen atas dukungan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai dengan tahapan dan jadwal serta mengacu pada petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Plh. Dirjen Keuda Kemendagri.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri Pemda kabupaten dan kota se-Jawa Tengah. Dihadiri pula oleh Asisten Administrasi Provinsi Jawa Tengah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II, Kepala BPKAD Kabupaten/Kota, dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota. (atwan/mr)