MATARAKYAT.info, NIAS UTARA | Aktivitas AMP Milik PT. Karunia Sejahtra Sejati tidak memiliki dokumen yang lengkap dan aktivitasnya meresahkan masyarakat sekitar lokasi tepatnya di Desa Hilimbosi, Kecamatan Siteleuri, Kabupaten Nias Utara membuat Hisikia Harefa politisi Partai Demokrat Sumatera Utara angkat bicara.
Hisikia Harefa dihadapan awak media menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan kegiatan tersebut dan berdampak terhadap masyarakat. (5/10/2023)
” Pada intinya saya mendukung keluhan masyarakat Desa Hilimbosi terkait polusi udara yang diakibatkan kegiatan AMP tersebut dan saya berharap kegiatan AMP ini dihentikan sebelum melengkapi dokumenya. Dan perlu diketahui lokasi AMP tersebut masih kawasan pemukiman penduduk bukan kawasan industri, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat setempat,” Ucap Bacaleg Sumatera Utara dari Partai Demokrat dengan tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan yang sama Martin Zega salah satu masyarakat Hilimbosi saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan AMP tersebut mengatakan masyarakat sebagai pelapor tidak dilibatkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Komisi I DPRD Nias Utara pada saat itu.
” Beberapa kali kami datang ke kantor DPRD kabupaten Nias Utara terkait masalah AMP PT. Kurnia Sejahtera sejati yang meresahkan kami sebagai masyarakat terkait suara yang sangat bising dan kegiatan AMP tersebut juga menimbulkan abu dan asap yang membuat kami khawatir pada kesehatan anak-anak kami yang tinggal disekitar perusahaan tersebut, kami juga heran pada saat Komisi I melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikantor DPRD, kami sebagai pelapor tidak diundang, padahal yang dibahas dalam RDP tersebut laporan kami sebagai masyarakat, ” keluh Martin.
Selanjutnya terkait tidak diundangnya masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut, berikut penjelasan Ya’aman Telaumbanua Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias Utara, laporan masyarakat dari Desa Hilimbosi telah sampai ditangan kami dan kami tindak lanjuti laporan tersebut dengan cara memonitoring dan juga mengecek kebenarannya.
Bagaimana dengan informasi dari masyarakat terkait RDP yang dilaksanakan Komisi I tapi masyarakat sendiri sebagai pelapor tidak di undang,,? Ketua Komisi I menjawab ” Itukan kami yang mengatur, sudah masuk surat mereka dan itu yang kami kerjakan dan kami selidiki, nanti pada saatnya di undang dan pada saatnya juga diberitahu,” Tutur Ya’aman dengan nada tegas. (af_lase/mr)