Menurut Augustulus Lase anak kandung dari Sitiami Laoli (korban) mengatakan, ” Saya dari pihak keluarga merasa persoalan ini diulur-ulur waktu untuk mendapatkan kepastian hukum, Jadi kami sebagai masyarakat dari pihak korban berharap agar pihak penegak hukum melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya”, Ucap Augustulus sambil mengakhiri penjelasannya.
Pada hal menurut informasi yang didapatkan awak media saksi dari pihak korban dan pihak sebelah telah dipanggil semuanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi persoalan tersebut Briptu Muhammad Safii Nasution sebagai juper di Unit Laka Lantas Polres nias saat dikonfirmasi menyampaikan, ” kita sudah masuk tahapan pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan surat perkembangan tersebut telah kita kirim ke kejaksaan Gunungsitoli”, ucap Muhammad Safii saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya. (af_lase/mr)