MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Office Elyas, S.H. & Partners selaku Kuasa Hukum Amirullah Yunus yang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK.10/BPPHLHK.3/SW-I/SPORC/2023 tanggal 20 Juni 2023 merasa ada pelanggaran hak asasi terhadap kliennya yang dilakukan pihak Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terkait adanya dugaan pengajuan perpanjangan penahanan yang akan diserahkan ke Sat Tahti Polres Lutim.
Kuasa Hukum menjelaskan bahwa kliennya tersebut awalnya diperiksa oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK.10/BPPHLHK.3/SW-I/SPORC/2023. Pemeriksaan dan penahannannya dimulai sejak tanggal 28 juli 2023 sampai dengan 16 agustus 2023 (selama 20 hari) dan selanjutnya di Rutan Polres Lutim, kemudian selanjutnya masa penahanannya diperpanjang 25 september 2023 (selama 40 hari).
Artinya, untuk sejalan dengan hukum acara pidana (KUHAP) pihak penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menggunakan waktu penahanan selama 60 hari, dan seharusnya pada hari ini tepatnya 25 september 2023 kliennya harus lepas/bebas demi hukum.
“Intinya terdapat 2 dugaan pelanggaran, hak asasi manusia dan tindakan penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang sewenang-wenang terhadap klien kami ” tegas Kuasa Hukum via telepon selularnya. (25/9/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Amirullah Yunus berencana melaporkan penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang menangani kasus ini ke Direktorat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk upaya hukum untuk kliennya. (resa/mr)