MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Terkait kasus hak asuh anak antara Tjahyadi melawan Novanty Pandy dimana Tjahyadi adalah Pemegang Hak Asuh atas anak ketiga dan keempatnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Namun setelah Tjahyadi sebagai Pemegang Hak Asuh Anak berangkat ke Makassar untuk menjemput kedua anaknya, mantan istrinya bukan hanya tidak mau menyerahkan pengasuhan kedua anak tersebut kepada Tjahyadi tapi oleh mantan istrinya Tjahyadi dilarang untuk bertemu anak-anaknya dan juga anak-anaknya dilarang untuk menghubungi ayahnya (Tjahyadi).
Tjahyadi pun mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada mantan istrinya karena melanggar hak dari Tjahyadi sebagai pemegang hak asuh anak yang sah di Pengadilan Negeri Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan Putusan NO (Gugatan tidak dapat diterima) karena alasan pertimbangan Ne Bis In Idem atau perkara dengan pokok perkara yang sama dan sudah pernah diadili pada Pengadilan Negeri Sidoarjo dan sudah tidak bisa diadili lagi di Pengadilan Negeri Makassar.
M. Rayhan R Hamdy, S.H Kuasa Hukum Tjahyadi mengatakan bahwa alasan pertimbangan hakim tersebut merupakan alasan yang sangat mengada-ngada karena sudah sangat jelas pokok perkara yang diajukan di PN Makassar adalah PMH dan bukanlah perkara hak asuh anak sebagaimana perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Putusan Majelis Hakim sangat patut untuk dipertanyakan, karena dasar hukum dari Pak Tjahyadi adalah Putusan Pengadilan yang sudah Inkracht (berkekuatan hukum tetap) sehingga perkara ini sudah sangat jelas dan terang benderang dari segi yuridisnya, semestinya ini perkara yang tidak rumit untuk diperiksa dan diadilu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar “, tegas Kuasa Hukum Tjahyadi.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara ini dapat menjadi catatan buruk bagi para pencari keadilan khususnya masyarakat yang telah memegang putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap namun ternyata masih belum dapat memperoleh haknya dan tidak dapat diseselaikan secara adil oleh Hakim dan Pengadilan. (Irfan/mr)