MATARAKYAT.info, MAROS | Dikeluhkan warga karena merusak jalan dusun dan menghasilkan debu, didemo himpunan mahasiswa, hingga dikomentari pemerintah daerah, tambang ilegal di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, jalan terus.
Sudah sepekan ini tambang tanah dan batu gunung itu beroperasi lagi. Alat-alat berat dan truk hilir-mudik. Suara bising dan polusi udara mengganggu masyarakat. Ironisnya, tambang tersebut milik kepala desa setempat.
Ismail Tantu dari Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) Indonesia sangat menyayangkan sikap bandel pemilik tambang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tambang liar tak mengantongi izin bagi kami adalah kejahatan lingkungan yang seharusnya mendapat atensi serius APH (aparat penegak hukum). Bukan malah terkesan dibiarkan,” ucap Ismail, Senin, 4 September 2023.
Alasan bahwa tambang tersebut untuk mendukung proyek jalan nasional Maros-Bone, imbuhnya, sangat tidak berdasar. Sebab tersedia material dari aktivitas penambangan yang legal dan resmi.
“Kalau memang benar material tambang ilegal itu untuk mensuplai kebutuhan material proyek jalan nasional Maros-Bone, maka kami minta agar dievaluasi dan dihentikan. Tidak lagi menggunakan material ilegal. Dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas. Proses itu penambang kalau tak mengantongi izin. Begitu pula kontraktornya kalau menggunakan material ilegal,” lanjut Aktivis Lemkira tersebut.
Ketua DPD Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Maros (Lidik Pro), Ismar, juga mengaku heran. Tambang ilegal itu jalan terus padahal sudah jelas merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.
“Ada apa dengan aparat penegak hukum? Kami menilai Kapolres Maros dan Kapolsek Camba tidak bernyali di sini. Untuk itu Lidik Pro Maros mengimbau Kapolda Sulsel untuk segera turun tangan,” ucap Ismar.
Ismar menilai APH harusnya sesegera mungkin menangkap dan memenjarakan pelaku tambang ilegal itu.
“Tidak boleh dong ada yang kebal hukum begini,” tegas Ismar
Sebelumnya, warga mengeluhkan kerusakan lingkungan, gangguan suara alat berat di pemukiman penduduk, serta keadaan berlumpur saat hujan dan berdebu saat cuaca panas.
Akses jalan menuju dusun lain juga mengalami kerusakan total sehingga tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat. Camat Cenrana, Ismail Majid, juga mengaku sudah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik lahan tambang ilegal tersebut. Ismail juga telah mengingatkan pemilik tambang untuk mengurus izin yang diperlukan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pemilik tersebut.
Ismail menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya dibeli oleh oknum kepala desa dari warga sekitar.
Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir juga sudah mengakui lahan tambang itu miliknya. Namun dia mengklaim tidak ada proses jual beli dalam pengambilan material tersebut. Pihak yang mengambil material tersebut hanya diminta membayar biaya sebesar Rp25 ribu per truk dan diakuinya dimasukkan ke dalam kas desa. (anca/mr)