MATARAKYAT.info, JAKARTA | Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah diterjunkan ke lapangan sejak Senin, 21 Agustus 2023. Satgas ini mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka (open burning), limbah elektronik, dan lain sebagainya, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Satgas yang terdiri dari kurang lebih 100 personil pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan diturunkan ke 6 (enam) titik lokasi yaitu Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani yang juga selaku ketua satgas menyampaikan hasil pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan kepada awak media di Jakarta (23/8/2023). Rasio Sani menyatakan bahwa, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara melakukan pengawasan kepada beberapa unit usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa pengawasan yang telah dilakukan antara lain yaitu: (1) Pengawasan stockpile PT. WSR dan PT. UMP di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda; (2) Pengawasan stockpile PT. MBS di Kawasan Cakung; (3) Pengawasan Usaha atau kegiatan peleburan PT. MS dan PT. IVS di Pulogadung, Jakarta Timur; (4) Pengawasan usaha atau kegiatan pulp dan paper PT. PD3 di Kabupaten Karawang; (5) Pengawasan usaha atau kegiatan pulp dan paper PT. AK di Cileungsi Kabupaten Bogor; dan (6) Pengawasan usaha atau kegiatan semen PT. JSI di Kabupaten Bekasi.
Dari hasil pengawasan terhadap usaha atau kegiatan tersebut di atas, dilakukan tindak lanjut berupa penyegelan atau pemasangan plang penghentian pelanggaran terhadap PT. WSR dan PT. UMP di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, PT. MBS di Kawasan Cakung, serta lokasi kegiatan dumping FABA dan cerobong PT. PD3 di Kabupaten Karawang.
Tim satgas juga masih melakukan pendalaman temuan terhadap PT. IVS di Pulogadung, Jakarta Timur, PT. AK di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan PT. JSI di Kabupaten Bekasi.
Kemudian, berdasarkan pengamatan data dari stasiun pemantauan kualitas udara ambien otomatis terdapat 5 titik dari 15 stasiun pemantauan kualitas udara otomatis yang selalu menunjukkan kualitas udara tidak sehat yaitu: (1) Stasiun Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi; (2) Stasiun Sumur Batu, Kabupaten Bekasi; (3) Stasiun Lubang Buaya, Jakarta Timur; (4) Stasiun Tangerang Selatan BSD, Kota Tangerang Selatan; dan (5) Stasiun Tangerang Pasir Jaya, Kota Tangerang.
Tim Satgas juga telah melakukan pengecekan lapangan di Stasiun Bantar Gebang dan Sumur Batu lokasi berdekatan di area TPA Bantar Gebang, aktivitas di TPA Bantar Gebang ditemukan adanya pembakaran sampah yang kontinu dan berdekatan jalur antrian truk sampah. Sehingga, di kedua stasiun tersebut hasil PM 2.5 selalu pada kategori Tidak Sehat. Kemudian di Stasiun Lubang Buaya, didekat alat pantau ditemukan pabrik pembakaran arang dan pabrik tahu. Satgas sudah memerintahkan untuk dilakukan penghentian sementara kegiatan tersebut. Untuk Stasiun Tangerang Selatan BSD dan Stasiun Tangerang Pasir Jaya sedang dalam proses identifikasi sumber pencemar.
Rasio Ridho Sani menegaskan apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran serius, maka disamping penghentian kegiatan, akan dilakukan juga penegakan hukum berupa penghentian kegiatan, penerapan sanksi administrasi, gugatan perdata ganti rugi lingkungan, bahkan penegakan hukum pidana, termasuk penerapan korporasi dan pidana tambahan. Menurutnya, langkah penegakan hukum penting dilakukan untuk mengefektifkan upaya pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek. (yusuf/mr)