MATARAKYAT.info, MAROS | Aktivis Lemkira Indonesia Ismail Tantu kembali menyoroti pembangunan dan rehabilitasi UPTD SDN 192 Inpres Takkalasi kabupaten Maros, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis.
Hal tersebut Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA INDONESIA) menyoroti proyek pemerintah yang dinilai tidak memenuhi standar spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak kerja dengan pihak ketiga dalam hal ini kontraktor pelaksana.
Ismail Tantu mengatakan, dilapangan kami menemukan proyek pembangunan sekolah SDN Inpres Takkalasi kabupaten Maros yang menelan anggaran Rp. 1,4 M lebih tersebut diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pasir sebagai bahan utama dalam pembuatan beton maupun campuran biasa menggunakan pasir kotor bercampur tanah yang tidak layak digunakan sebagai campuran beton ataupun campuran biasa, baik pada pondasi, sloof beton, kolom, ring balok atau pada pasangan bata apalagi plesteran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Dampak dari penggunaan pasir yang bercampur tanah adalah dinding retak-retak, plesteran tak menempel sempurna, atap bocor, struktur rapuh, lantai sering popping, dan akan mengurangi usia bangunan”, jelas aktivis senior Lemkira Indonesia. (27/8/2023)
Selain itu kami menemukan bahwa besi yang digunakan pun tidak sesuai dimensi yang semestinya. Pembesian tulangan yang seharusnya menggunakan ukuran 12mm setelah diukur dengan sigma ternyata hanya sekitar 11mm begitu pula dengan besi 10mm sama jauh dari batas toleransi, besi begel pun sama tidak sesuai ukuran. Besi sebagai tulangan pada beton sangat penting sebagai penopang dan pendukung kekuatan struktur bangunan sehingga sangat penting untuk menjamin kekuatan dan usia suatu bangunan.
“Kita tidak bisa berharap banyak jika pihak kontraktor tidak memenuhi spesifikasi teknis yang sudah ditentukan oleh karena itu pihak dinas pendidikan kabupaten Maros mesti melakukan pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat. Inipun mesti menjadi atensi pihak APH untuk memastikan bahwa pembangunan sekolah SDN 192 INPRES Takkalasi kabupaten Maros tidak merugikan keuangan negara”. Tegas Ismail Tantu (anca/mr)