MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Hari ketiga sidang pra peradilan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli praperadilan oleh mantan dirut PDAM Tirta Dharma kabupaten Luwu. (24/8/2023)
Ditemui oleh awak media, advokat Muh Ahyar, SH membenarkan bahwa hari ini agendanya adalah sidang pemeriksaan saksi ahli, jadi yang dihadirkan sebagai saksi ahli adalah prof Dr sofyan, S.H, M.H, dari Universitas Hasanuddin,
Muh. Ahyar mengatakan, saksi ahli menjelaskan bahwa mengenai status tersangka yang di sangkakan oleh SR terdapat banyak kejanggalan dan keluar dari aturan atau prosedur yang berlaku. Namun semua itu kita serahkan kepada majelis hakim sebagai pengambil keputusan atas pertimbangan hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitu pula yang dijelaskan oleh salah satu tim penasehat hukum SR, advokat Dr adrian, S.H, M.H, dimana ahli sangat jelas dan terang benderang memaparkan sebagai ahli hukum pidana mengenai seseorang di status sebagai tersangka harus hati hati karena ini menyangkut harkat manusia dalam hidupnya.
Ditambahkan pula oleh advokat Andi Ikra Rahman, S.H bahwa Kejaksaan Negeri Luwu tidak jeli dan sedikit asal dalam hal penetapan tersangka kepada klien kami SR.
“Sangat jelas klien kami terkesan di paksakan sebagai tersangka dimana klien kami tidak pernah di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan negeri luwu bagian kasi pidsus”. Jelas Andi Ikra. (iwan/mr)