MATARAKYAT.info, LUWU | Kejaksaan Negeri Luwu di Pra peradilankan atas penetapan tersangka mantan Dirut PDAM Tirta Dharma, SR oleh Kejari Luwu pada Kamis 6 Juli 2023 lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Muh. Ahyar S.H salah satu Tim Penasehat Hukum mantan Dirut PDAM Luwu mengatakan, hari ini (21/8/2023) adalah sidang perdana pra peradilan oleh klien kami. “Kami merasa bahwa ada banyak keganjilan dan pelanggaran yang didapatkan dan dilakukan dalam proses hukum, sampai dinyatakan klien kami sebagai tersangka” Jelas Ahyar kepada awak media usai persidangan.
Sementara itu advokat Dr. Adrian, S.H, M.H mengungkapkan, salah satu ketidak jelasan proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan atas status tersangka, klien kami belum pernah diperiksa oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Luwu atas dugaan korupsi di PDAM Tirta Dharma lalu tiba-tiba di media sosial, berita online klien kami sudah tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Dr. Adrian, S.H, M.H mengatakan bahwa Tim Penasehat Hukum Advokat Andi Ikra Rahman, S.H juga telah berkunjung ke Kejaksaan Negeri Luwu dan bertemu Kasi Pidsus yang membenarkan bahwa tersangka belum pernah diambil keterangannya sebagai tersangka.
Ahyar menambahkan bahwa ini salah satu alasan klien kami SR melakukan gugatan pra peradilan di kejaksaan negeri Luwu.
“Insya Allah besok sidang kedua agenda mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Negeri Luwu.” Tutup Ahyar. (iwan/mr)