MATARAKYAT.info, JENEPONTO | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto akhirnya menetapkan seorang oknum aktivis sebagai tersangka, Senin (21/8/2023).
Adapun oknum aktivis yang akan ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah inisial J.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, berdasarkan gelar perkara, yang bersangkutan alih status menjadi tersangka hari ini” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP H. Supriadi Anwar kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Supriadi menyebutkan setelah penetapan tersangka J tersebut, pihaknya akan memanggil oknum itu untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jeneponto.
“Iya dalam waktu singkat kita akan panggil bersangkutan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kita lihat apakah besok atau lusa kita pasti panggil yang bersangkutan,” tegas Kasat Reskrim Polres Jeneponto.
Ia menyebutkan adapun pasal yang di sangkakan yakni Pasal 311 ayat 1 KUH Pidana tentang fitnah dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Sebagaimana diketahui penyidik menindaklanjuti kasus ini berdasarkan laporan dari Wakil Ketua DPRD Jeneponto Irmawati Zainuddin, berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/B/904/IX/2022/SPKT/POLDA SULSEL, Tanggal 01:September 2022. (hm/mr)