MATARAKYAT.info, MAROS | Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Polres Maros untuk memberantas para penggiat aktivitas dugaan tambang Galian C yang tidak berijiin alias ilegal di wilayah hukum Polres Maros masih belum terlihat.
Bahkan di era kepemimpinan AKBP Awaluddin Amin selaku orang nomor satu dijajaran Polres Maros aktivitas dugaan tambang ilegal Galian C di wilayah Kabupaten Maros bukannya berkurang malah semakin berkembang dan semakin bebas. Ada apa ?
Sangat tidak rasional jika aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Polres Maros tidak mengetahui aktivitas-aktivitas dugaan tambang ilegal Galian C tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ataukah mungkin para penggiat tambang ilegal Galian C tersebut sudah tidak takut lagi dengan aparat kepolisian?
Bedasarkan hasil investigasi media ini dilapangan, terlihat beberapa titik tambang yang diduga tidak mengantongi izin masih beroperasi dengan leluasa dan seakan tidak takut terciduk oleh aparat kepolisian. Salah satunya di wilayah kecamatan Moncongloe dan Tanralili.
Semestinya pihak kepolisian harus mengambil tindakan serius, terhadap penggiat aktivitas dugaan tambang ilegal Galian C tesebut, jangan hanya selalu melakukan tindakan pemberhentian, lalu beraktivitas lagi, kalau perlu sita alat yang digunakan, sebelum masyarakat dan publik berasumsi jika aparat penegak hukum di Maros seolah tutup mata dan seakan ada pembiaran.
Padahal sudah sangat jelas, didalam undang-undang berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu Kapolres Maros AKBP Awaluddin Amin saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsappnya perihal adanya dugaan aktivitas tambang ilegal Galian C yang sedang beroperasi diwilayah hukum Polres Maros, hingga berita ini tayang Kapolres Maros belum memberikan tanggapan kepada media. (anca/mr)