Maju Caleg, Sekda Kabupaten Gowa Diduga Melanggar kode Etik ASN/PNS

- Editor

Jumat, 18 Agustus 2023 - 12:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, GOWA | Sekda Kabupaten Gowa Diduga Melanggar kode Etik ASN/PNS, Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah gelar aksi demonstrasi (16/08/2023)

Aksi demonstrasi yang dihadiri oleh puluhan kader dari Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah tergabung dari beberapa lembaga gerakan mulai KPK, KAMRI, FKMI, GMPK Sulsel mewarnai tiga tuntutan adalah mendesak Bupati Gowa segera memberikan sanksi etik pemecatan dengan tidak terhormat terhadap sekertaris Daerah kabupaten Gowa sebagai kandidat calon anggota legislatif, mendesak Bupati Gowa menegakan surat edaran Kemendagri Nomor : 821 /549/SJ tentang pemecatandan mutasi terhadap ASN yang melanggar serta mendesak saudari Dra. Kamsina MM segera mengundurkan diri sebagai sekretaris Daerah kabupaten Gowa seperti yang disampaikan Dandi selalu jendral lapangan

Aksi tersebut berkaitan dengan adanya Sekretaris Daerah kabupaten Gowa yang diduga melanggar kode etik ASN/PNS dengan mencalonkan diri maju sebagai kandidat calon DPRD kabupaten Gowa dengan partai PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenderal Lapangan (KMPP) Dandi mengungkapkan bahwa adanya salah satu pejabat publik atas nama Dra. Kamsina MM yang masih menjabat sebagai sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten gowa mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD kabupaten Gowa fraksi PDIP, adanya hal tersebut jelas sudah menyalahi konstitusi.

Marlo salah satu masa aksi menyampaikan orasi ilmiah, bahwasanya saudari Dra. Kamsina MM selaluku sekretaris daerah kabupaten Gowa harus mundur dari jabatannya karena jelas sudah menyalahi aturan PP No. 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) yang di mana setiap pegawai negeri sipil yang terbukti menjadi anggota partai, pengurus partai secara otomatis diberhentikan secara tidak terhormat sesuai dengan pasal 87 ayat 4 huruf c UU No. 5 tahun 2014.

BACA JUGA :  Upacara Peringatan HUT KORPRI Ke 52, Bupati Pangkep Harap ASN Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Dandi selaku jendral lapangan koalisi mahasiswa pemerhati pemerintah merasa kecewa terhadap pihak pemerintah daerah dalam hal ini bupati Gowa dan seluruh jajarannya karena tidak mampu menemui kawan-kawan masa untuk memberikan klarifikasi terhadap pernyataan sikap kawan-kawan, ia juga menekankan bahwasanya ketika pak bupati selaluku pucuk tertinggi di kabupaten Gowa yang memiliki kewenangan dan fungsi untuk segera mencopot sekretaris Daerah kabupaten Gowa (Sekda) yang telah melanggar secara nyata melanggar kode etik ASN/PNS maka Koalisi mahasiswa pemerhati pemerintah akan kembali turun pada momentum hari kemerdekaan Indonesia di depan kantor pemerintahan daerah.

Tuntutan:

1. Mendesak Bupati Gowa segera memberikan sanksi etik pemecatan dengan tidak hormat terhadap Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Gowa yang telah terdaftar sebagai Peserta Pemilu calon Anggota Legislatif kabupaten Gowa fraksi PDIP DAPIL GOWA 7.
2. Mendesak Bupati Gowa menegakkan surat edaran Kemendagri Nomor:821/5492/SJ Tahun 2022 dengan bunyi memperboehkan kepala daerah memecat dan memutasi ASN.
3. Mendesak Saudari DRA KAMSINA MM Segera mengundurkan diri sebagai Sekda Kabupaten Gowa. (iwan/mr)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Sabtu, 16 November 2024 - 21:04 WITA

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Rabu, 6 November 2024 - 00:16 WITA

Tiga Pria Kedapatan Membawa Miras Jenis Ballo Diamankan Personil Polsek Tamalate

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA