MATARAKYAT.info, MEDAN | Pemerintah Kabupaten Nias Barat mendapatkan penghargaan pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara dengan predikat “Informatif”.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan apresiasi yang diberikan oleh KIP, sebagai lembaga independen, kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP.
Penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar Lt. 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jl. Diponegoro No. 30 Medan, Selasa (15/8/2023) dihadiri Asistren Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sumatera Utara mewakili Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, mewakili Pangdam I/BB, Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, mewakili Komisi Informasi Pusat, Komisioner KIP Sumatera Utara dan para Kepala Daerah, Kepala OPD Provinsi, KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupateb/Kota dan badan publik lainnya penerima penghargaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KIP Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu kunci penting dan mendasar dalam pelayanan publik yang baik, bersih dan berwibawa demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.
Untuk itu, Ketua KIP Sumatera Utara mendorong setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang cepat, tepat, efektif dan efisien dengan cara yang sederhana.
Ketua KIP Sumatera Utara berharap penganugerahan keterbukaan informasi publik dapat dimaknai sebagai tolok ukur dan motivasi bagi badan publik untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat, Sonifati Zebua, M.M., yang mewakili Bupati Nias Barat menerima Anugerah Keterbukaan Informasi dimaksud, mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat di bawah kepemimpinan Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, yang memiliki komitmen dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang lebih informatif sesuai dengan amanat undang-undang.
“Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat “Informatif” yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat merupakan apresiasi atas upaya dan komitmen pemerintah Kabupaten Nias Barat menjalankan dan memenuhi amat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menyediakan akses informasi kepada masyarakat luas,” ungkap Sonifati Zebua.
Dengan pencapaian ini, lanjutnya, menunjukan semakin optimalnya kinerja Pemerintah Kabupaten Nias Barat dalam upaya menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sonifati Zebua menambahkan, perolehan penghargaan Keterbukaan Informasi yang diterima Pemerintah Kabupaten Nias Barat merupakan penghargaan kedua selama kepemimpinan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu. Dimana pada tahun 2022 yang lalu, Nias Barat mendapatkan penghargaan serupa dengan predikat “Menuju Informatif”.
“Sebelumnya, pada tahun 2022, Pemkab Nias Barat mendapatkan peringkat Menuju Informatif dan tahun ini meningkat menjadi Informatif,” jelas Sonifati Zebua.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang diterima pemerintah Kabupaten Nias Barat merupakan predikat tertinggi dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara berdasarkan 6 komponen yang merupakan indikator penilaian, yaitu sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi dan digitalisasi. (ags_wrw/mr)