MATARAKYAT.info, JAKARTA | Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yang dimana telah memeriksa 1 orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilis yang dikeluarkannya pada hari Rabu (09/08/2023). Dimana dalam rilisnya tersebut, dijelaskan terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan pada 1 orang yg merupakan Direktur Utama ada PT Prima Arbain Mandiel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk saksi yang telah diperiksa pada hari ini merupakan seorang Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiel yang berisinial atas nama MA. Sodara MA Diperiksa terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam proyek yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.”, ujar Kapuspenkum. (09/08/2023)
Tim Penyidik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilkukan untuk mengumpulkan bukti bukti terkait dengan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka dengan inisial atas nama namaTH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.”, tambah Tim Penyidik. (resa/mr)