Tak Terima Diberitakan Ariani S.H Akan Laporkan Oknum Wartawan Cakrawalanusantara.id dan Detiknewstv.com

- Editor

Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.info, MEDAN | Tak terima nama baiknya dicemarkan Dra. Ariani S.H akan melaporkan oknum wartawan melalui jalur hukum dengan melayangkan surat somasi tertanggal 9 Agustus 2023 ke Dewan Pers, atas pemberitaan media yang sudah dianggap mencemarkan nama baik, yaitu media Detiknewstv.com dan media Cakrawalanusantara.id, Kamis (10/8/2023).

Berita yang diterbitkan media online detiknewstv.com pada Sabtu (4/8/2023) yang berjudul ‘DPW. PWII dan DPC hanya patuh terhadap putusan DPP, berbuntut keluarnya surat somasi dari pihak Dra. Ariani S.H.

Menanggapi pemberitaan di media online beberapa waktu lalu, tentang pembentukan atau struktural salah satu perkumpulan wartawan di Sumatera Utara yaitu PWII ( Persatuan Wartawan Independen Indonesia) membawa nama pribadi yang dituduhkan membawa atau menimbulkan kegaduhan diperkumpulan wartawan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa media yang sudah tayang secara online yaitu, Detiknewstv.com dan Cakrawalanusantara id, Ariani mengaku sangat kecewa atas pemberitaan yang secara gamblang menuliskan namanya sebagai pembawa kegaduhan di salah satu perkumpulan wartawan di Sumatera Utara tanpa adanya konfirmasi dari wartawan kepada Ariani.

” Dengan adanya pemberitaan ini ,saya merasa keberatan karena ke dua nedia ini belum ada melakukan konfirmasi sebelum di publikasi” tegas Ariani

“Saat ini saya masih pimpinan umum disalah satu Media Online dan cetak yaitu Mataexpose.co.id, untuk itu saya paham betul Kode Etik Jurnalistik, dengan pemberitaan tersebut tanpa adanya konfirmasi yang bertujuan keakuratan dan keberimbangan suatu berita tentu saya sangat keberatan” lanjut Ariani

Feidrow Bendova Pinem SH, Benny Leonard Saragih, S.H, M.H selaku kuasa hukum Ariani juga mengatakan , kasus pencemaran nama baik kliennya sudah ditindak lanjuti dengan melayangkan surat somasi terhadap kedua media antara lain Detiknewstv.com dan Cakrawalanusantara.id, juga akan melaporkan kasus ini langsung kepihak berwajib yaitu Polda Sumatera Utara.

Kami sebagai PH Ibu Ariani sudah melayangkan Somasi ke pihak Media nya melalui Dewan Pers dan berencana membuat laporan langsung Ke poldasu.

“Atas pemberitaan media tersebut tentunya nama baik klien kami sudah tercemar, adapun salah satu media yang menayangkan pemberitaan tersebut sudah menghapus berita, akan tetapi tanpa adanya permohonan maaf dari pihak redaksi ataupun oknum wartawan dari media tersebut kepada klien kamibyaitu saudari Ariani, kami sudah melayangkan somasi ke Dewan Pers sebagai permintaan hak jawab dari klien kami” pungkas Feidrow Bendova Pinem S.H.

Sesuai dengan Ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Feidrow Bendova Pinem, S.H juga menjelaskan kemungkinan pidananya terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang menyatakan bahwa perusahaan pers yang melanggar kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, dipidana denda paling banyak Rp 500 juta. Sanksi pidana yang sama juga diberikan kepada perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab

(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA :  Komandan Korem 141/Toddopuli Melakukan Kunjungan Kerja ke Makodim 1421/Pangkep

Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pasal 310 ayat (1) KUHP

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Feidrow Bendova Pinem, S.H dan Benny Leonard Saragih, S.H, M.H selaku PH Ariani juga berharap DPP PWII pusat turut ambil sikap dan memberikan sikap tegas khususnya untuk wilayah Sumatera Utara demi terwujudnya wadah Insan pers yang Profesional

Selanjutnya awak media mengkonfirmasi Pimpinan redaksi cakrawalanusantara.id megatakan, “terus mau di apakan, udah dihapus beritanya jadi mau apa lagi dan silahkan mau lapor ke dewan pres silahkan maksud saya, saya sudah hargai kalian ya sudah” ujar Pimpinan redaksi cakrawalanusantara.id

“Kemarin ibu itu udah ngomong sama saya kok, jangan kalian ga go ga go muncul lagi udah hapus beritanya. Silakan klarifikasi atau somasi Dewan Pres kalo kalian ngogap ngogap saya jangan ya kalian kalo mau laporkan ke Dewan Pers silahkan. Kemarin saya udah ngomong sama ibu itu, kalian jangan lagi timbul -timbul kan masalah lah, “ucap pimpinan redaksi cakrawalanusantara.id dengan nada tendensius

Macam mana bapak bisa tau berita itu, udah dihapus kok konfirmasi dan mana ibu Ariani disitu.

Dijawab ” wartawan saya ini pak dari Pulau Nias jangan bapak bilang sama saya, ngogap ngogapi la pak kan ngak enak gitu pak kita ini konfirmasi. ibu itu udah ngomong ke saya jangan muncul satu orang lagi muncul satu orang lagi apa lagi tujuannya.

Kemarin ibu ngomong ke saya ijin pak katanya, ya saya kordinasi ke anggota biar di hapus karna mengigat berkawan khan selesai

” Jangan lagi muncul lagi bahasa Sumbar itu maksud saya bukan itu itu aja urusan kita. Dan mana bisa lagi ibu itu kirim rilisnya beritanya. Ya itu kan ngak bisa dia tengok berita. Jadi gitu aja lah pak saya ada kegiatan lagi ini,” ucapnya Pimpinan Redaksi cakrawalanusantara.id pada saat dihubungi melalui via seluler Kamis (10/08/2023) sekitar pukul 12: 56 WIB.

Dikonfirmasi Pimpinan redaksi Detiknewstv.com namun tidak bisa dihubungi hingga berita ini tayang awak media akan berusaha menghubungi bersangkutan. (af_lase/mr)

Berita Terkait

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024
Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo
Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat
Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencar Sosialisasikan Gerakan Antikorupsi Didaerah-Daerah
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene
Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:01 WITA

Bawaslu Kecamatan Bastem Utara Menggelar Kegiatan  Pengawasan Partisipatif  dalam Pemilukada 2024

Jumat, 22 November 2024 - 11:37 WITA

Bareskrim Polri Berhasil Meringkus DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 00:42 WITA

Operasi Cipta Kondisi Jelang Pilkada 2024, Personil Gabungan Polsek Biringkanaya Berhasil Menjaring Puluhan R2 Menggunakan Knalpot Brong dan 250 Liter Miras Jenis Ballo

Selasa, 19 November 2024 - 07:18 WITA

Kunjungi Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 19 November 2024 - 04:32 WITA

Sentuh Warga Taman Bunga Sudiang Dengan Hati, Pasangan SEHATI Menyala Dibasis Kuning

Kamis, 14 November 2024 - 06:41 WITA

Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Anak yang Tenggelam di Sungai Biringjene

Jumat, 8 November 2024 - 15:04 WITA

Kapolri Listyo Sigit Prabowo : Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Kamis, 7 November 2024 - 15:59 WITA

Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi Jadi DPO, Ternyata ini Perannya

Berita Terbaru

Berita

Salurkan Bantuan, Pemkab Bantaeng Kirim Air Bersih ke Wajo

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WITA

Berita

Dinkes Bantaeng Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk Pemudik

Selasa, 9 Apr 2024 - 15:13 WITA

Opini

Partai Politik dan Hak Angket, Perspektif dalam Ilmu Politik

Minggu, 31 Mar 2024 - 15:07 WITA

Berita

Kadis Kominfo Jeneponto Hadiri Musyawarah Lokal ke-IX ORARI

Sabtu, 23 Des 2023 - 18:36 WITA

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Bulukumba Cek Gudang Logistik KPUD

Sabtu, 2 Des 2023 - 18:05 WITA

Berita

Diskominfo Pangkep Laksanakan Sosialisasi Website KIM

Kamis, 30 Nov 2023 - 13:33 WITA

Berita

Pemkab Pinrang Gelar Upacara Peringatan HUT PGRI dan Korpri

Kamis, 30 Nov 2023 - 07:25 WITA

Berita

Gelar Rapat Paripurna, Ada 4 Orang Anggota DPRD Pinrang PAW

Kamis, 23 Nov 2023 - 14:04 WITA

Berita

Lantik PAW PPS Kelurahan Onto, Ini Pesan KPU Bantaeng!

Kamis, 23 Nov 2023 - 11:33 WITA