MATARAKYAT.info, MAKASSAR |Kasus penembakan DPO Curanmor di Madakko, Kampung Bulu Ballea kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong yang terjadi pada tanggal 16 Juni 2023 lalu sekitar pukul 15.30 WITA masih menyisahkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
Tim Kuasa Hukum keluarga korban yaitu DR Adrian Rusmin, S.H, M.H, Muh. Faisal S.H, M.H dan Muh. Ahyar S.H resmi melaporkan kasus penembakan DPO di kampung Madakko ke Mabes Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu Tim Kuasa Hukum keluarga korban Muh Ahyar, SH menjelaskan, bahwa keluarga korban tidak menerima atas kejadian penembakan yang di alami oleh Wawan alias Hendra yang mengakibatkan kematian, begitu pula tindakan oknum petugas kepolisian Polsek Tinggimoncong yang arogan dalam menjalankan tugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, sangat tidak mencerminkan rasa keadilan, keamanan masyarakat di kecamatan Tinggimoncong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Begitupun tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas kepolisian Polsek Tinggimoncong yang melakukan penembakan langsung pada bagian vital manusia ( korban) yaitu bagian kepala belakang dan dengan jarak kurang lebih 8 meter tanpa melakukan tembakan peringatan dan tembakan untuk upaya melumpuhkan akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.
DR Adrian, SH. MH menambahkan “tindakan petugas kepolisian yang diduga melakukan penembakan sangat tidak manusiawi dan melanggar undang- undang, serta beberapa peraturan Kapolri dan KUHPidana”, jelas Dr Adrian.
Akibat dari kejadian tersebut keluarga korban melalui tim kuasa hukumnya melakukan pengaduan dan pelaporan kasus ini ke Mabes Polri yang ditujukan kepada Kapolri cq. Kadiv Propam Polri.
Lebih lanjut Ahyar S.H menyampaikan kami selaku kuasa hukum keluarga korban juga melakukan pelaporan ke Reskrimum Polda Sulsel atas dugaan pembunuhan terencana yang diduga dilakukan oleh oknum petugas kepolisian Polsek Tinggimoncong yang berinisial NS dan kawan kawan dan tak lupa juga kami melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Sulsel, mengingat diduga pelaku adalah anggota Polri di wilayah Polda Sulawesi Selatan.
Penasehat hukum keluarga korban akan mengawal kasus penembakan tersebut sampai keluarga korban mendapatkan keadilan hukum seperti yang di amanahkan dalam Undang Undang dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dan berharap pelakunya mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Muh. Ahyar menambahkan diharapkan agar kejadian serupa tidak selalu terulang yang mengakibatkan jatuhnya korban akibat perilaku oknum petugas kepolisian yang arogan dan menyalahi standar operasional, sekaligus menjadi bahan perhatian untuk para anggota Polri yang ada, semoga Kapolri dapat bertindak tegas dalam penegakkan hukum atas kejadian penembakan yang terjadi dijajarannya, khususnya pada Polsek Tinggimoncong kecamatan Tinggimoncong kabupaten Gowa. (irf/mr)