MATARAKYAT.info, KOLUT | HA Direktur PT. SHF terpidana kasus ilegal mining di Eks IUP PT. Mining Maju di Sulaho, Kec. Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara diduga masih bebas berkeliaran dan kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal di Desa Waturapa, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.
Hal tersebut juga pernah diungkapkan oleh Julianto Jaya Perdana, Direktur Eksekutif Law Mining Center (LMC) disebuah media online bahwa terdapat kegiatan pertambangan ilegal yang di diduga dilakukan HA selaku Direktur PT. Sulawesi Hasta Finmas (SHF).
Terkait hal tersebut diatas awak media matarakyat.info mencoba untuk mengkonfirmasi ke Humas PN Lasusua (25/7/2023) dikantornya, namun sayangnya Humas tidak bersedia menemui awak media dan mengarahkan ke Jubir (Danang) seperti yang disampaikan oleh security PN Lasusua kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui HA pada Putusan PN Lasusua Nomor 9/Pid.B/LH/2023/PN Lss Tanggal 6 April 2023 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan penambangan tanpa izin pemerintah pusat? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dan dijatuhi pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan.
Tak terima dengan putusan tersebut HA melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Kendari dan Putusan PT Kendari Nomor 56/PID.B/LH/2023/PT KDI
Tanggal 6 Juni 2023 dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haeril Amin Bin Muh. Amin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah RP. 800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Pasca putusan PN Lasusua beberapa waktu lalu harus HA dijebloskan kedalam ‘Hotel Prodeo’ untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama rekan rekannya lain. Namun anehnya HA malah diduga kembali beraktivitas melakukan penambangan ilegal di Desa Waturapa, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan mengapa HA tak ditahan seperti rekan rekannya. Ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) kenapa seorang terpidana bisa bebas beraktivitas diluar.
Dari berbagai sumber yang bisa dipercaya namun tak mau identitasnya disebutkan mengatakan, HA diduga menggunakan alasan sakit sehingga tidak dilakukan penahanan, namun sayangnya alasan sakit tersebut ternodai dengan adanya dugaan bahwa HA kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal di Konsel.
Jika HA benar benar kembali beraktivatas melakukan penambangan maka tentunya kasus ini akan berbuntut panjang karena kuat dugaan ada permainan dibalik bebasnya HA berkeliaran dan tentunya sejumlah orang akan dipastikan bakal terseret dalam kasus HA tersebut.
Lemahnya pengawasan APH karena HA yang berstatus terpidana tapi diduga bebas beraktivitas layaknya bukan seperti seorang Napi.
Sampai berita ini tayang awak media matarakyat.info berusaha untuk meminta konfirmasi dari dokter yang memeriksa kesehatan HA dan akan mencoba menghubungi kuasa hukum HA terkait dugaan bebasnya HA berkeliaran dan tak dijabloskan ke bui pasca vonis dari PN Lasusua. (timred/mr)