MATARAKYAT.info, PAREPARE | Pengadilan Negeri Parepare menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilokasi obyek sengketa antara Muh. Amin Lalli (Penggugat) melawan Mansi Bin Muh. Abbas Laiwa (Tergugat) yang terletak di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bonita Pratiwi Putri S.H, MH. (27/6/2023)
Sidang PS dilaksanakan selama kurang lebih 30 menit dan berjalan lancar.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan BPN Kota Parepare selaku turut tergugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada sidang PS tersebut BPN Kota Parepare menyampaikan bahwa sertifikat 055/1978 adalah sertifikat sementara.
Kuasa hukum penggugat, Baharuddin S, S.H dihadapan awak media usai sidang PS dilaksanakan mengatakan, sertifikat sementara itu diperuntukkan untuk daerah khusus, seperti : daerah transmigrasi, lokasi reklamas dan daerah wilayah gempa.
Sementara itu Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare tidak masuk dalam kategori daerah khusus sehingga untuk apa diterbitkan sertifikat khusus.
Fakta sidang PS yang digelar tersebut diketahui Muh. Amin Lalli (Penggugat) menguasa fisik obyek sengketa secara mutlak sejak puluhan tahun secara turun temurun. (adt/mr)