MATARAKYAT.info, PAREPARE | Sidang sengketa lahan di Kelurahan Lompoe, Kec. Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatantelah memasuki babak baru.
Ditemui di Pengadilan Negeri ParePare sebelum sidang lanjutan sengketa lahan antara Muh. Amin Lalli (Penggugat) melawan Mansi Bin Muh. Abbas Laiwa (Tergugat) kuasa hukum penggugat Baharuddin S, SH yang didampingi oleh Darwin Surachman, SH mengatakan bahwa putusan sela menolak eksepsi tergugat I sampai tergugat IX mengenai kopetensi absolut dan PN Parepare menyatakan/memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan. (27/6/2023)
Lebih lanjut Om Bahar sapaan akrab Baharuddin S, SH menyampaikan, maka pada tanggal 19 Juni 2023 PN Parepare menetapkan ” Memerintahkan penggugat untuk berkordinasi dengan Badan Pertanahan Republik Indonesia Kota Parepare untuk melakukan pengukuran obyek sengketa dalam perkara 7/Pdt.G/2023/PN Pre yang terletak di Kelurahan Galung Maloang Kec. Bacukiki, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan” jelas Om Bahar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya penetapan dari PN Parepare tersebut maka dari kuasa hukum penggugat menyampaikan keberatan melalui surat Nomor : 089/SKB/OA-HAPI/VI/2023, perihal : Esepsi (Keberatan) Menolak Untuk Koordinasi pada ATR/BPN Parepare Melakukan Pengukuran Ulang Persil 14 DII-Kohir 104 C1 Luas 19.100M2 yang dijadikan Objek Sengketa yang di Intervensi SHM.055/1978 Sertifikat Cacat Hukum Gambar Tanahnya yang Tidak Memakai Nomor Surat Ukur/Nomor Gambar Situasi.
Ditolaknya eksepsi tergugat I sampai tergugat IX mengenai kopetensi absolut oleh PN Parepare membuat penggugat berada diatas angin.
Sidang dilanjutkan hari ini (27/6/2023/red) dengan agenda peninjauan lokasi obyek sengketa dan tidak ada pengukuran ulang terhadap obyek sengketa. (adt/mr)