MATARAKYAT.info, GUNUNGSTOLI | Sudah Lima tahun lama laporan an. Kornelius Merata Duha ( Alm ) kasus Penggelapan Mobil yang telah dilaporkan kepada Polres Nias dengan nomor : LP/33/II/2018/NS Tanggal 03 Februari 2018. terlapor Klara Izanulo Duha hingga kini laporan tersebut diduga jalan di tempat dan tersangka bebas berkeliaran. (20/6/2023)
Yustina gulo, istri dari (Alm ) an. Kornelius Merata Duha menyampaikan kronologisnya mobil Pajero yang ditahan di Polres Nias dengan nomor Polisi BB 494 TA mobil itu sudah hak milik suami saya Alm. Kornelius Duha.
Lanjutnya, pada tahun 2018 sudah dilaporkan di Polres Nias dan sudah ditahan oleh pihak lantas Polres Nias dari bulan juli 2018 serta sudah jadikan sebagai barang bukti oleh reskrim Polres Nias.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa tahun ini, atau dari tahun 2018 sampai sekarang terhakhir kami mengirim kan surat permohonan ijin pemeliharaan terhadap mobil tersebut kepada Polres Nias, sampai sekarang surat kami tidak di hiraukan atau tidak ditanggapi nya surat kami oleh Polres Nias.
Selanjutnya, Yustina Gulo istri dari (Alm ) an. Kornelius Merata Duha megatakan,” kami diberikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan oleh Polres Nias bahwasanya
terlapor Klara Izanulo Duha telah ditetapkan tersangka sesuai dengan Surat Kasat Reskrim Polres Nias Nomor :B/82.A4/X/RES.1.11/2018/Reskrim Tanggal 16 Oktober 2018.
Masih kata Yustina Gulo istri dari (Alm ) an. Kornelius Merata Duha mengatakan, sudah 5 Tahun tersangka Klara Izanulo Duha belum ditahan dan juga belum dilimpahkan berkas perkara dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bahkan tersangka bebas berkeliaran seakan -seakan kami ini belum mendapatkan kepastian hukum atau keadilan dari penegakan hukum di Polres Nias
Yustina Gulo menambahkan, “sebagai korban meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara agar segera melaksanakan penahan tersangka dan dilakukan pelimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli supaya kami mendapatkan keadilan sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI,” Tegas Yustina Gulo.
Ditempat terpisah Samabudi Zendrato Sekretaris Jenderal LSM Nias Corruption Watch ( NCW ) penerima Kuasa untuk memfasilitasi kasus penggelapan mobil ini menyampaikan sangat menyesali Penyidik Polres Nias tidak memperbolehkan memberi kesempatan pinjam pakai barang bukti Mobil Pajero NO Pol BB 494 TA kepada pemilik kendaraan yang sah an. Kornelius Merata Duha alm atau kepada Keluarga selaku Ahli waris.
Samabudi Zendrato mengatakan sementara BPKB, STNK dan bukti pajak mobil yang telah ditahan Penyidik Polres Nias atas nama Kornelius Merata Duha ( Alm ) terkait kasus penggelapan mobil yang telah dilaporkan kepada penyidik Polres Nias nomor : LP/33/II/2018/NS Tanggal 03 Februari 2018.
Selanjutnya sekertaris LSM NCW mengungkapkan,” terlapor Klara Izanulo Duha telah ditetapkan tersangka sesuai dengan Surat Kasat Reskrim Polres Nias Nomor :B/82.A4/X/RES.1.11/2018/Reskrim Tanggal 16 Oktober 2018 kepada Kornelius Merata Duha (Alm) perihal Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan hampir 5 tahun belum dilimpahkan berkas perkara dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan tersangka belum di tahan,”Kata sekertaris LSM NCW.
Hal ini disampaikan Samabudi Zendrato sebagai penerima kuasa kan itu sudah jelas status kepemilikan mobil bukan sengketa karena Klara Izanulo Duha telah 2 (dua) kali melakukan gugatan dengan putusan tidak dapat diterima ( NO ) yakni Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor: 74/Pdt/2019/PT Medan tanggal 02 Mei 2019 tidak ada upaya Kasasi dari Penggugat Klara Izanulo Duha ( Inkracht ) dan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 65/Pdt.G/2021/PN GST Tanggal 26 April 2022 tidak ada upaya banding dari penggugat Klara Izanulo Duha ( Inkracht ).
Sekertaris LSM NCW menambahkan alasan penyidik Polres Nias bahwa Putusan Pengadilan baik di tingkat pertama maupun ditingkat banding belum memutuskan siapa Pemilik sah Mobil.
Menurut samabudi Zendrato sebagai Sekertaris LSM NCW menilai penyidik Polres Nias diduga tidak profesional dan proporsional dalam menangani kasus penggelapan mobil, hukum yang keliru sebab penggugat Klara Izanulo Duha tidak dapat membuktikan dalil – dalil dan bukti gugatannya bukti kepemilikan tidak dapat di tunjukkan di persidangan sehingga gugatannya tidak diterima, pemilik sah a.n. Kornelius Merata Duha ( alm ) baik di dalam BPKB , STNK dan Bukti Pembayaran.
Samabudi Zendrato sebagai sekretaris jenderal LSM NCW Kita mengapresiasi penetapan tersangka oleh penyidik Polres Nias telah menggelar perkara sebelumnya.
Lagi – lagi sama Budi Zendrato menyampaikan, ada apa dengan penyidik Polres Nias tidak menahan tersangka Klara Izanulo Duha dan tidak melimpahkan berkas perkara ke JPU.
Dan ini penerapan hukum yang keliru, sampai sekarang belum di hentikan perkara atau di cabutnya status Klara Izanulo Duha selaku tersangka, rusak lah hukum di negeri ini, mohon maaf Ferdi Sambo aja ditahan hanya hitungan bulan, artinya tersangka Klara Izanulo Duha statusnya lebih Hebat dengan jenderal itu ya.
“Saya mohon kepada penyidik Polres Nias segera mengeluarkan/memberi kesempatan kepada ahli waris pemilik barang bukti mobil Pajero Sport yang telah ditahan oleh penyidik Polres Nias” Ujar Sekertaris LSM NCW.
Sebab secara kemanusiaan prihatin kita melihat barang bukti mobil itu seperti tidak bertuan tapi tidak juga, rusak, pecah kaca depan, kempis seluruh ban berada di tempat terbuka selama 5 Tahun.
Dan mobil tersebut berpindah – pindah tempat karena tidak dapat di angkat oleh manusia harus memakai alat berat
memindahkan sehingga rusak.
“Siapa yang bertanggungjawab nanti bila hancur mobil itu, sudah jelas ada pemiliknya, bila diabaikan maka kita akan menguji pihak penyidik kepolisian yang sengaja merugikan masyarakat, terhadap kejadian pada barang bukti mobil yang ditahan Polres Nias sebab tragisnya perkara tidak dilimpahkan kepada JPU dan barang bukti juga tidak di beri izin kepada ahli waris Pemiliknya ada apa dengan Polisi,”Tegas Samabudi Zendrato Sekretaris Jenderal LSM Nias Corruption Watch ( NCW ) Pada saat dikonfirmasi didepan kantor Humas Polres Nias. Selasa 20 Juni 2023 sekitar pukul 11: 30 WIB.
Mendengar informasi dari pelapor Yustina Gulo, awak media bersama Samabudi Zendrato Sekretaris Jenderal LSM Nias Corruption Watch ( NCW ) sambangi polres Nias.pada hari Selasa 20 Juni 2023. Sekitar pukul 11 30 wib. mau mempertanyakan atau konfirmasi kepada pihak polres Nias terkait laporan 2018 dugaan penggelapan mobil dan terlapor telah ditetapkan tersangka.
Namun Kapolres Nias AKBP Luthfi, SIK tidak ada. selanjutnya kami mendatangi ruangan humas polres Nias dan salah satu petugas kepolisian di dalam ruang humas menyampaikan,” Bapak Kapolres Nias AKBP Luthfi, SIK bersama Restu Gulo sebagai humas polres Nias sudah pergi di di acara Surfing Skala Internasional Di Turedawola Afulu Nias Utara,” ucap salah satu petugas kepolisian Polres Nias pada saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan dari pihak polres Nias Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi kembali pihak polres Nias. (af_lase/mr)