MATARAKYAT.info, GUNUNGSITOLI | Tim Divisi Hukum dan HAM LSM Nias Corruption Watch (NCW) melalui Samabudi Zendrato Sekretaris Jenderal LSM Nias Corruption Watch (NCW).
Menyampaikan kepada wartawan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli diduga memihak dengan beberapa alasan hukum yaitu objek, materi, dalil-dalil, bukti yang digugat oleh Penggugat KLARA IZ. sama pada Perkara Perdata nomor : 65/Pdt.G/2021/PN Gunungsitoli yang telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Tingkat Pertama, dimana Penggugat tidak mengajukan Banding pada Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang diucapkan pada hari Rabu, 27 April 2022.
Dengan bunyi putusan mengadili : menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Putusan nomor : : 69/Pdt.G/2022/PN Gunungsitoli tanggal 17 Mei 2023 melalui E-Court Mahkamah Agung yang disidangkan Majelis Hakim berinisial ADM, S.H, M.H selaku Hakim Ketua, FPB, S.H, M.H dan JS, S.H, M.H memberikan pertimbangan hukum memutuskan dan mengadili dengan mengatakan Akta Jual Beli nomor 15/2013 tanggal 26 Februari 2013 yang dibuat oleh alm. Darius Duhuzaro Gulo, S.H selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tentang peralihan hak atas tanah objek perkara beserta bangunan di dalamnya yang telah dibalik nama atas nama alm. Kornelius Merata Duha tidak berkekuatan hukum dan tidak sah sebagai bukti hak atas objek perkara dan menyatakan pencatatan turut Tergugat I tanggal 20-03-2013 nomor : 01.307.556/2013-01.206.278/2013 dalam surat Sertifikat Hak Milik nomor 124/Saombo tentang perubahan hak Penggugat/Berbanding atas tanah perkara ke atas nama alm. Kornelius Merata Duha cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Samabudi Zendrato berpendapat bahwa amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang menyidangkan perkara tersebut melampaui batas kewenangannya sebab sampai sekarang belum ada keputusan berkekuatan hukum bahwa Akta Jual Beli dan Sertifikat Balik Nama yang dibuat di atas objek perkara belum dicabut dan dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Trisna Sikdanny Duha selaku kuasa insidentil dari para Tergugat I, III dan IV telah mengajukan banding, keberatan dan tidak sependapat terhadap pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli nomor : 69/Pdt.G/2022/PN Gunungsitoli tanggal 17 Mei 2023 kepada Pengadilan Tinggi Medan 01/06/2023 untuk Mengubah Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan alasan : Bahwa objek gugatan Penggugat adalah Objek, Materi, Dalil-dalil, Bukti dan Saksi yang sama pada Perkara Perdata nomor : 65/Pdt.G/2021/PN Gunungsitoli yang telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Tingkat Pertama, dimana Penggugat/Berbanding tidak mengajukan Banding pada Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang diucapkan pada hari Rabu, 27 April 2022 dengan bunyi putusan mengadili : menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa Penggugat tidak beralasan hukum, terhadap sebagian dan seluruh tanah beserta bangunan milik Para Tergugat/Pembanding I, II, III, dan IV selaku Ahli Waris dari Kornelius Merata Duha (alm) sebagaimana surat Sertifikat Hak Milik nomor : 124/Saombo, dengan Surat Ukur tanggal 16 Juni 2000 nomor : 07/Saombo/2000 seluas 443 M2, karena Penggugat dengan alm. Kornelius Merata Duha selaku suami dari Tergugat I Yustina Gulo dan orang tua kandung dari Tergugat II Trisna Sikdanniy Duha, Tergugat III Petra Rintisan lndayani Duha dan Tergugat IV Tondy Artajun Millen Duha telah melakukan transaksi Akta Jual Beli nomor : 15/2013 tanggal 26 Februari 2013 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Darius Duhuzaro Gulo , S.H (alm) dengan harga sebesar Rp. 137.000.000 (seratus tiga puluh tujuh juta rupiah), jual beli tersebut meliputi sebidang tanah diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah terbuat dari kayu beserta fasilitasnya.
Bahwa Tergugat bertempat tinggal dan melakukan usaha di atas tanah Objek Perkara 10 tahun yang lalu sejak terjadi transaksi Akta Jual Beli antara Penggugat dengan alm. Kornelius Merata Duha tanggal 26 Februari 2013 dan Balik Nama pada surat Sertifikat Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan yang dibuat di Kantor Pertanahan Kabupaten Nias tanggal 20 Maret 2013 nomor DI. 307 : 556/2013, DI. 208 : 278/2013.
Bahwa Penggugat tidak beralasan hukum untuk melakukan gugatan pada objek perkara yang telah diuraikan pada gugatannya karena kedaluwarsa sebab menurut pasal 32 ayat (2) Peraturan Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berbunyi pembatalan atau gugatan di Pengadilan hanya dapat diajukan maksimal 5 (lima) tahun sejak terbitnya sertifikat.
Bahwa Penggugat tidak beralasan hukum menyanggah, membantah dan menolak kebenaran serta keabsahan peralihan hak kepada alm. Kornelius Merata Duha atas Objek Perkara yang telah diuraikan diatas sebab Penggugat sejak menandatangani dengan cap ibu jari Akta Jual Beli tersebut tidak pernah melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum selama 10 tahun sampai sekarang bahwa ada masalah atau kasus yang terindikasi terjadi penipuan, rekayasa, pemalsuan data, kesilapan yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat secara materil dan imateril pada transaksi Akta Jual Beli dan balik nama Sertifikat tersebut.
Bahwa Penggugat telah mengajukan bukti-bukti di persidangan adalah bukti yang sama yang telah ditunjukkan sebelumnya pada perkara perdata nomor : 65/Pdt.G/2021/PN Gunungsitoli dengan amar putusan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan Penggugat tidak mengajukan upaya Banding.
Bahwa dua bukti yang diajukan Tergugat di persidangan berupa per tinggal asli surat Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) alm. Darius Duhuzaro Gulo, S.H dan sertifikat yang telah di nama oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias kepada alm. Kornelius Merata Duha selaku suami dari Tergugat I dan orang tua kandung Tergugat II, III dan IV telah ditunjukkan kepada Majelis Hakim, Kuasa Hukum dan saksi-saksi Penggugat di persidangan.
Bahwa Penggugat telah mengajukan 3 orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan yaitu Hazaro Hondro, Sonitema Jaya Hia, dan Hatoli Lase.
Hazaro Hondro adalah saksi sebelumnya yang telah memberikan keterangan pada gugatan sebelumnya nomor : 65/Pdt.G/2018/PN Gunungsitoli.
Sementara Sony Tema Jaya Hia dan Hatoli Lase adalah saksi palsu, keterangannya bohong, sehubungan dengan fakta dan dokumentasi yang dapat dipertanggung jawabkan bahwa adanya pertemuan antara kuasa hukum dan adik kandung Penggugat dengan kedua saksi di salah satu tempat yaitu Hotel Nasional beralamat di Jalan Kelapa Kelurahan Ilir Gunungsitoli Kota Gunungsitoli 1 (satu) hari sebelum kedua orang yang bersangkutan selaku saksi yang diajukan Penggugat memberikan keterangan di persidangan bahwa kuasa hukum Penggugat mengatur dan mengarahkan cara memberikan keterangan di persidangan sehingga besok harinya tanggal 05 April 2023 mereka memberikan kesaksian seolah-olah kedua orang saksi tersebut berada di kantor Darius Duhuzaro Gulo S.H (alm) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sedang meliput berita bahwa ada kasus mencurigakan dalam proses dan prosedur penerbitan sertifikat di Kantor PPAT tersebut namun sejak tanggal 26 Februari 2013 sampai sekarang tidak pernah ada terbit di media cetak atau elektronik bahwa ada masalah yang melibatkan alm. Darius Duhuzaro GULO, S.H dan rekan-rekannya atau petugas PPAT di kantornya terlibat kasus pemalsuan dokumen atau bentuk lain.
Bahwa Tergugat tidak dapat mengajukan saksi-saksi di persidangan yaitu atas nama Boris Fano Loma DUHA dan Abdul Hasan Zega yang telah menandatangani surat Akta Jual Beli karena telah meninggal dunia.
Saksi turut Tergugat I selain alm. Darius Duhuzaro Gulo, S.H atau rekan kerja/petugas yang masih hidup selaku orang yang membuat surat Akta Jual Beli tanah di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak pernah memberikan keterangan di persidangan.
Saksi ahli dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias sebagai petugas pencatatan atas peralihan hak objek perkara atau balik nama sertifikat kepada alm. Kornelius Merata Duha selaku suami Tergugat I dan orang tua kandung Tergugat II, III dan IV belum memberikan keterangan di persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang menyidangkan perkara ini dinilai memihak dengan tidak mempertimbangkan Jawaban, Duplik, Bukti dan Kesimpulan yang diajukan oleh Tergugat serta Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli nomor : 65/Pdt.G/2021/PN Gst tanggal 27 April 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya Banding dari Penggugat yang mana bunyi putusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
Memperhatikan putusan tersebut yang diduga memihak karena tidak mempertimbangkan jawaban gugatan, duplik, bukti dan kesimpulan yang telah disampaikan oleh Tergugat melalui kuasa insidentil Trisna Sikdanny Duha diduga dan patut diduga bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini adalah menyampaikan pendapat pribadi, tidak berdasarkan alasan-alasan hukum yang terungkap di persidangan.
LSM Nias Corruption Watch (NCW) telah menyampaikan surat laporan pengaduan nomor : 040/LSM-NCW/VI/N/2023 tanggal 14 Juni 2023 kepada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi Medan perihal laporan pengaduan Etika Hakim yang memihak termasuk 2 (dua) orang saksi palsu yang membuat keterangan bohong di bawah sumpah di persidangan, sebenarnya fakta ini telah disampaikan sebelumnya pada kesimpulan 12/04/2023 pada persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli namun diabaikan.
Samabudi Zendrato memohon kepada Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Pengawas Pengadilan Tinggi Medan untuk memproses, menyelidiki dan menyidik kasus ini sesuai dengan Ketentuan, Peraturan Perundang-Undangan dan Hukum yang berlaku tanpa membedakan statusnya supaya kasus ini terang benderang di mata hukum.(af_lase/mr)