MATARAKYAT.info, MAKASSAR | Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriady. SH, MH di dampingi Panit 1 Opsnal Ipda Muhammad Iqbal Kosman dan Panit 2 Opsnal Iptu Safri. SH, MH di backup anggota Opsnal Polsek Tallo yang dipimpin oleh Panit 1 Opsnal Polsek Tallo Ipda H. Firdaus berhasil mengamankan 4 orang laki-laki yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), pada hari Jumat 9 Juni 2023, sekira pukul 04.00 WITA di Jl. Galangan Kapal Kec. Tallo, Kota Makassar.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya Laporan Polisi Nomor LP / B / 91 / II / 2023 / SPKT / Polsek Tamalanrea / Restabes Makassar / Polda Sulsel, Tanggal 26 Februari 2023 oleh korban Muhammad Ruslan warga Jl. Kapasa Raya Kec. Tamalanrea, Kota Makassar terkait adanya kasus pencurian dengan kekerasan di Toko RS Jaya Jl. Kapasa Raya Kec. Tamalanrea.
Selanjutnya anggota Opsnal Polsek Tamalanrea melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada disekitar Jl. Galangan Kapal Kec. Tallo Kota Makassar, anggota opsnal langsung bergerak kelokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku RH, HS, AT, selanjutnya dilakukan introgasi dan pengembangan terhadap teman korban di Desa Nelayan Kec. Biringkanaya Kota Makassar dan berhasil mengamankan EM beserta sepeda motor merk Honda Genio warna Abu-abu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis Kejadian
Awalnya pelaku yang belum diketahui identitasnya datang ke Toko korban dan mengancam menggunakan busur panah ke arah korban, selanjutnya para pelaku memecahkan kaca etalase kemudian mengambil rokok 5 slop dan tas yang berisikan uang Rp. 3.300.000 atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kasus ini ke kantor Polsekta Tamalanrea.
Para pelaku mendapat bagian yang berbeda dari hasil kejahatannya sesuai dengan peran mereka masing-masing saat melakukan aksi pencurian dan kekerasan di TKP.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa, 1 Unit sepeda motor merk Honda Genio warna Abu-abu dengan Nopol DD 6761 XAR yang digunakan melakukan pencurian dengan kekerasan diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan 1 orang terduga pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (irf/mr)