MATARAKYAT.info, JENEPONTO | Aparat kepolisian Polsek Binamu berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan puluhan juta rupiah pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 yang lalu sekitar pukul 14.15 WITA bertempat di Apotik Dani Jln Lanto Daeng Pasewang Kel. Balang Toa Kec. Binamu Kab. Jeneponto.
Kasus dugaan penipuan tersebut terjadi bermula saat seorang perempuan berinisial HM (terduga pelaku) melakukan penipuan dengan cara mendatangi korban, kemudian menawarkan kepada korban untuk melakukan pengobatan terhadap orangtua korban yang sementara sakit dengan mengunakan dukun.
Kemudian terduga pelaku meminta iming-iming uang kepada korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu korban menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku sebesar Rp 27.500.000 dengan secara bertahap yaitu,:
– Tahap Pertama Sejumlah Rp 16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah) Dengan cara ditransfer ke rekening terduga pelaku.
– Tahap Kedua Sejumlah Rp 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) juga dengan cara ditransfer ke rekening terduga pelaku.
– Tahap ketiga Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Dengan cara diserahkan tunai ke terduga pelaku.
Korban penipuan Hj Salma adalah warga Kalongko Desa Bonto Lebang Kec. Kelara Kab. Jeneponto
Penangkapan terhadap terduga pelaku saat Kanit Reskrim Polsek Binamu Bripka Supardi, S.Kom mendapat informasi melalui telpon dari korban bahwa terduga pelaku HM sedang berada disekitar Masjid Agung Kab. Jeneponto kemudian atas perintah Kapolsek Binamu Iptu Blasius Basthion Soge, SH, personil Polsek Binamu bergegas menuju ke TKP (Masjid Agung) dan segera mengamankan terduga pelaku HM. (6/6/2023)
Kemudian setelah diamankan, terduga pelaku HM dibawa ke Mapolsek Binamu untuk dilakukan interogasi dan pemeriksaan dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak bank BRI Unit Karisa Jeneponto sehingga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 22.500.000 dari rekening terduga pelaku.
Aparat Polsek Binamu berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 22.500.000 dari rekenening terduga pelaku, uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 dari tangan terduga pelaku, Print Out/Rekening Koran dari pihak perbankan yang menunjukkan pengiriman dana korban ke rekening terduga pelaku, Handphone 2 Unit.
Terduga pelaku dan barang buktinya kini telah diamankan di Mapolsek Binamu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (hm/mr)